Bos Pupuk Kandang Cabuli Anak Karyawannya
Tanggal: 17 Agu 2024 10:18 wib.
Seorang pengusaha pupuk kandang di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah melakukan tindakan keji dengan mencabuli salah seorang anak di bawah umurnya yang merupakan karyawannya. Kejadian ini terungkap setelah orangtua korban menemukan percakapan tidak senonoh antara pelaku dan anaknya yang masih berusia 14 tahun.
Aksi keji ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian setempat dan pelaku, yang diidentifikasi sebagai MJ (37), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika. Kasus ini kemudian ditangani secara serius, dan proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak berwenang.
Orangtua korban pertama kali melaporkan kasus ini kepada Polsek Loa Kulu pada 12 Agustus 2024. Tim kepolisian kemudian berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada 14 Agustus 2024. Meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini.
Untuk mendukung korban dan menangani kasus ini, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) juga terlibat dalam penanganan kasus ini bersama Polsek Loa Kulu. Pengacara dari Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Rusniawati Ayu Aisyahfitri, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindak asusila sebanyak enam kali pada periode Juli hingga Agustus 2024.
Pada saat kejadian, korban dan ibunya tinggal di kediaman pelaku. Pelaku telah meminta ibu korban dan anaknya untuk tinggal di rumahnya dengan alasan membantu dalam urusan pekerjaan serta menjaga rumah. Namun, pelaku telah memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perbuatan keji terhadap korban.
Pendampingan harus terus diberikan kepada korban, terutama untuk memulihkan kondisi psikisnya. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 e Juncto Pasal 82 yang mengancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dalam kasus-kasus kekerasan dan asusila terhadap anak.