Sumber foto: Google

Bos Buzzer Dicokok Kejagung, Bongkar Jaringan "Cyber Army" Berbayar

Tanggal: 8 Mei 2025 10:04 wib.
Jakarta, Tampang.com – Drama baru dalam jagat media sosial Indonesia kembali mencuat. Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi kelas kakap. Sosok yang dikenal sebagai "bos buzzer" ini ditengarai memimpin operasi dunia maya untuk membentuk opini publik yang menyudutkan Kejagung.

Terlibat Perintangan Tiga Kasus Besar

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa MAM terlibat aktif dalam menghalangi proses hukum tiga perkara serius:



Dugaan korupsi di PT Timah


Skandal impor gula


Suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO)



Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari penyidikan terhadap nama-nama yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, seperti Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB).

Membentuk Narasi Jahat Melalui Buzzer Bayaran

Tak hanya sekadar menyebar konten negatif, MAM disebut sebagai otak di balik pembentukan tim Cyber Army yang berjumlah sekitar 150 orang. Tim ini terbagi menjadi lima kelompok dengan nama kode Mustafa 1 hingga Mustafa 5.

"Setiap anggota tim cyber diarahkan untuk menggulirkan narasi yang mendiskreditkan Kejaksaan Agung melalui media sosial dan media online," ujar Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (7/5/2025).

Upah Rp 1,5 Juta per Buzzer, Bos Terima Ratusan Juta

Aksi MAM tak dilakukan cuma-cuma. Ia dikabarkan menerima bayaran sebesar Rp 864,5 juta untuk mengoordinasikan penyebaran opini negatif. Sementara para buzzer yang tergabung dalam timnya masing-masing menerima upah sekitar Rp 1,5 juta.

“(Adhiya) merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut untuk merespons serta memberikan komentar negatif terhadap berita yang sudah disiapkan oleh pihak-pihak tertentu,” jelas Qohar.

Dijerat UU Antikorupsi dan Langsung Ditahan

Atas perannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk masa 20 hari pertama dalam rangka proses penyidikan.

Terseret dalam Jaringan Suap Rp 60 Miliar

Kasus ini bermula dari skandal suap senilai Rp 60 miliar yang melibatkan sejumlah nama besar, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim Tipikor PN Jakpus Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Suap ini diberikan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga perusahaan raksasa di sektor CPO: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

MAM, melalui jaringan digitalnya, diduga ikut berkontribusi dalam membentuk persepsi publik demi melemahkan langkah Kejaksaan mengungkap kasus besar ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved