Bocah 13 Tahun di Bandung Digilir 3 Pemuda Pengangguran, Begini Modusnya
Tanggal: 17 Sep 2024 19:38 wib.
Nasib malang menimpa BSS, seorang bocah berusia 12 tahun asal Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, setelah dia menjadi korban tindak pidana persetubuhan oleh tiga pemuda secara bergiliran.
Para tersangka dalam kasus ini adalah MAR (18), MBH (19), dan G (23), yang telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. "Kita sudah amankan tiga tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Gununghalu, Bandung Barat," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi pada Selasa (17/9/2024).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada bulan Juni 2024. Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Gununghalu dan Polres Cimahi, kasus ini akhirnya terungkap.
Peristiwa tragis bagi korban bermula ketika dirinya diajak ke salah satu rumah tersangka dengan dalih akan diberikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kota Bandung. "Jadi korban awalnya (modus) diiming-imingi pekerjaan karena memang sudah tidak sekolah. Di situ korban tertarik dan mau ikut dengan pelaku," jelas Tri.
Setelah berada di rumah, ternyata korban diberikan obat-obatan terlarang oleh para tersangka hingga tidak sadarkan diri. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melakukan persetubuhan secara bergiliran. "Kemudian korban diberikan obat-obatan sehingga tak sadarkan diri. Kemudian korban dicabuli oleh para tersangka secara bergantian," ungkap Tri.
Keluarga korban mulai curiga dengan perubahan sikap korban yang menjadi lebih pendiam dari sebelumnya. Akhirnya, setelah didesak, korban menceritakan insiden tragis yang dialaminya, di mana dia dicabuli oleh tiga pemuda pengangguran secara bergiliran.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Cimahi, dan polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Ketiga Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Korban mengalami trauma, tapi alhamdulillah sudah membaik. Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan korban layanan pemulihan trauma," pungkas Tri.
Kejadian ini menjadi alarm bagi seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap modus operandi kejahatan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur. Perlindungan terhadap anak seharusnya menjadi prioritas bagi setiap elemen masyarakat, termasuk pemerintah, kepolisian, dan lembaga perlindungan anak. Pendekatan terhadap perlindungan anak harus dilakukan secara menyeluruh, melalui upaya pencegahan, penegakan hukum yang tegas, serta rehabilitasi korban.
Dalam kasus ini, pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam memberikan layanan trauma healing kepada korban untuk membantu mereka pulih dari dampak psikologis yang dialami akibat tindak kejahatan tersebut. Dengan demikian, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.