BNN Bali Ungkap Kurir Sabu Gunakan Anak di Bawah Umur di Denpasar
Tanggal: 15 Jul 2024 13:33 wib.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu menggunakan dua anak di bawah umur di Denpasar, Bali, sebagai kurir sabu. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Komisaris Besar Polisi I Made Sinar Subawa di Denpasar, Rabu, mengatakan pihaknya telah menangkap ZA (41) karena menyuruh MR dan MF mengambil dan mengedarkan paket narkotika jenis sabu seberat 107,44 gram bruto atau 106,6 gram netto.
ZA sendiri merupakan ayah kandung dari MR, sedangkan MF adalah teman sepermainan MR.Peristiwa ini terjadi pada Jumat (5/7) ketika Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan dua orang anak laki-laki yang sedang membawa bungkusan cokelat."Pada saat diperiksa oleh petugas dan disaksikan oleh saki-saksi, bungkusan cokelat tersebut berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang memiliki berat 107,44 gram bruto atau 106,6 gram netto," kata Subawa.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua orang laki-laki tersebut berinisial MR dan MF yang merupakan anak di bawah umur. Menurut keterangan keduanya, mereka disuruh mengambil bungkusan cokelat tersebut oleh ZA, ayah MR dengan dijanjikan uang Rp200.000 tanpa diberitahu apa isi bungkusan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Tim BNNP Bali melakukan pengembangan, sehingga sekira pukul 23.30 Wita, Tim BNNP Bali menemukan ZA di rumahnya di Jalan Kebo Iwa, Gang III, Desa/Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Hasil interogasi mencatat, pria kelahiran Sampang-Madura-Jatim yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu membenarkan bahwa dirinya yang telah menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang di pinggir Jalan Pura Demak Lange 1, Desa/Kel. Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat. Namun, ZA tidak memberitahukan kepada MR dan MF terkait isi dari barang yang diambilnya tersebut adalah narkotika.
Selanjutnya, ZA dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sementara itu, dua anak MR dan MF telah dikembalikan kepada keluarganya. Adapun tersangka AZ yang berperan sebagai kurir dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perlunya peran aktif dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat, dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba. Pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, mengenai bahaya narkotika perlu terus ditingkatkan. Selain itu, perlindungan terhadap anak-anak dari eksploitasi peredaran narkoba juga perlu menjadi perhatian utama.
Kasus penggunaan anak di bawah umur sebagai kurir sabu di Denpasar oleh BNN Bali menjadi momentum untuk terus menguatkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. BNN Bali telah menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus-kasus kriminal di bidang narkotika, dan dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat semakin memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Bali.
Dengan berhasilnya BNN Bali mengungkap kasus ini, harapannya adalah dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan mencegah penyalahgunaan anak dalam peredaran narkoba. Semua pihak perlu bersatu untuk melawan peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Semoga keberhasilan BNN Bali dalam mengungkap kasus kurir sabu yang menggunakan anak di bawah umur di Denpasar dapat menjadi contoh bagi upaya pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia.