BKHIT Gorontalo sita 30 kg daging tikus ilegal
Tanggal: 21 Jul 2024 21:02 wib.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Gorontalo telah melakukan penyitaan 30 kg daging tikus ilegal yang berasal dari Buta di Pelabuhan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Kepala Karantina Gorontalo, Azhar Ismail, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan pengiriman daging tikus illegal yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan. Sertifikat kesehatan ini merupakan dokumen wajib dalam lalu lintas hewan dan produk hewan.
Daging tikus tersebut, menurut Azhar, tidak melewati tempat pengeluaran yang telah ditetapkan, sehingga dapat berpotensi menyebarkan penyakit hewan yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan hewan lainnya. Daging tikus yang hendak dikirim ke Kota Tomohon, Sulawesi Utara, ditemukan dalam kondisi beku dan dikemas dalam kotak styrofoam menggunakan KM. Daraki Nusa.
Pemilik daging tikus tersebut mengklaim bahwa daging tersebut hanya untuk konsumsi pribadi di Kota Tomohon. Namun, pihak berwenang tidak dapat mengizinkan peredaran daging tikus tersebut karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas karantina adalah melindungi perbatasan. Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, mengingat media pembawa hama dan penyakit yang berhasil lolos dapat berisiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Menanggapi hal ini, Azhar menegaskan bahwa Karantina Gorontalo akan selalu siaga untuk mencegah masuknya hewan dan produk hewan yang berpotensi membawa penyakit. Hal ini diharapkan dapat membuat masyarakat tidak khawatir terkait peredaran daging yang tidak layak atau tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi. Dia juga mengimbau masyarakat untuk membeli daging dari sumber terpercaya dan memastikan telah melewati pemeriksaan kesehatan dari Karantina.
Data terkait potensi bahaya yang dihadapi oleh masyarakat dan hewan apabila daging tikus ilegal tersebut beredar dapat ditambahkan. Misalnya, penyakit yang dapat ditularkan melalui daging tikus ilegal, dampak ekonomi akibat penyebaran penyakit, dan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah konsumsi daging tikus ilegal.