Sumber foto: website

Biadab! Gadis di Bawah Umur Ngadu Dicabuli Paman, Ayah Malah Ikut Merudapaksa Korban

Tanggal: 5 Agu 2024 09:09 wib.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah telah mengungkap kronologi yang memilukan tentang peristiwa rudapaksa yang dialami seorang gadis di bawah umur yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial B (15) di Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

Menurut Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuono, peristiwa pemerkosaan yang dialami oleh korban, yang notabene adalah anak kandung pelaku, terjadi pada tanggal 5 Juli 2024 yang lalu. Kejadian tersebut terungkap ketika korban mengadukan insiden cabul yang dilakukan oleh paman tirinya yang berinisial SG (20) kepada sang ayah, yakni SP (45).

"Dari curhatan anak kepada ayahnya inilah, korban mengira bahwa ayahnya akan melindunginya dan menindak tegas pelaku, yakni pamannya. Namun, disayangkan bahwa cerita korban justru memicu perilaku tidak wajar dari ayah kandung, yang justru ikut merudapaksa korban," ungkap Eko.

Eko melanjutkan, dengan alasan bahwa putrinya telah rusak oleh kelakuan paman tirinya, ayah korban kemudian meminta agar korban memenuhi keinginannya, mirip dengan layanan yang diberikan kepada pamannya.

"Meskipun korban berusaha menolak, namun dia tidak berdaya sehingga pemerkosaan tersebut terjadi sebanyak 5 kali sepanjang bulan Juli 2024 ini," ungkapnya dengan nada sedih.

Lebih lanjut, Eko mengutuk keras tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap korban. "Perbuatan pelaku sungguh biadab. Alhamdulillah, kedua pelaku, baik ayah maupun paman tirinya, sudah ditangkap. Kami memberikan apresiasi kepada Polres Lampung Tengah atas kerja cepat dalam menangani kasus ini," tegasnya.

Melihat dari kasus yang mengguncang peradaban ini, sangatlah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual terhadap mereka. Berdasarkan data dari LPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Lampung Tengah masih cukup tinggi, dengan demikian, langkah-langkah preventif perlu ditingkatkan.

Eksistensi LPA dan lembaga perlindungan anak lainnya harus ditingkatkan, baik dalam hal sosialisasi, pembentukan kebijakan, maupun pemberdayaan anak untuk memahami hak-hak mereka. Selain itu, pendidikan tentang kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan juga harus menjadi agenda penting dalam upaya mencegah tindakan kekerasan seksual.

Dalam hal ini, peran orang tua, keluarga, dan lingkungan sekitar juga sangat berperan penting. Mereka harus dilibatkan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, baik melalui pendekatan pendidikan, pengawasan, maupun memberikan dukungan kepada korban.

Kepolisian juga perlu terus meningkatkan kemampuan dalam menangani kasus-kasus kekerasan anak dengan cepat dan tepat. Dibutuhkan juga adanya penguatan hukum dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk dalam hal ini adalah hukuman yang setimpal.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved