Belum Sebulan Pemilik Situs Nikahsirri.com Raup 200 Juta
Tanggal: 24 Sep 2017 23:31 wib.
Pada Minggu, 24 September 2017 Polda Metro Jaya menggelar rilis pers kasus website pornografi berkedok pernikahan, nikahsirri.com.
Kombes Adi Deriyan mengatakan telah ada 2700 klien terdaftar di situs nikahsirri.com yang baru dilaunching 19 September lalu.
Selain klien, Aris Wahyudi selaku pemilik situs tersebut juga merekrut mitra sebanyak 300 orang. Klien adalah orang yang akan menjadi pelanggan nikah siri. Sedangkan mitra adalah mereka yang mendaftarkan diri untuk dinikahi siri, penghulu dan saksi.
Untuk dapat menjadi klien nikahsirri.com, calon pelanggan harus menyetor uang sebesar 100 ribu rupiah. Setelah itu barulah pelanggan akan diberi username dan password. Pengguna lalu dapat masuk ke dalam situs dan melihat 300 orang mitra.
Semenjak dilaunching pada 19 September lalu, Aris telah mendapat omset tidak kurang dari 270 juta rupiah dari 2700 kliennya.
Aris sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenai pasal berlapis Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undnag-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.