Bejat! Rekam Tetangga Mandi, Pria Ini Sebar Videonya Gegara Tak Mau Diajak Bercinta
Tanggal: 2 Agu 2024 21:39 wib.
Seorang pria berinisial MP (30) telah ditangkap oleh Subdit IV Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi atas tuduhan pelecehan yang melibatkan pengintipan, perekaman, dan penyebaran video seorang wanita muda tetangganya yang berusia 21 tahun.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, mengungkapkan bahwa pelaku berasal dari wilayah Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Dalam aksinya, pelaku disebut sengaja merekam korban melalui lubang ventilasi kamar mandi. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video korban melalui media sosial."Dalam kejadian tersebut, korban tidak menyadari bahwa dirinya sedang direkam. Pelaku hanya mengirimkan video tersebut menggunakan nomor telepon baru," tambahnya.
Setelah mendapatkan rekaman korban sedang mandi, pelaku menjadikan video tersebut sebagai alat untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang."Pelaku mengancam korban untuk memberikan uang sebesar Rp 200 ribu, melakukan hubungan seksual, dan melakukan video call seks (VCS)," ungkap Amin.
Namun, korban menolak tawaran tersebut dengan tegas. Tak lama setelah itu, pelaku menyebarluaskan video tersebut kepada teman-teman korban maupun di platform media sosial seperti Facebook.
Tak terima dengan perilaku sang tetangga, korban segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Dengan respons cepat, tim Cyber Polda Jambi segera melacak dan menemukan keberadaan pelaku setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Usaha petugas tidak sia-sia karena mereka berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. "Terungkap bahwa pelaku adalah tetangga korban sendiri. Saat ini, pelaku telah diamankan dan dimintai keterangannya di Polda Jambi," jelas Amin.
Tindakan pelaku MP menunjukkan perilaku yang tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga telah menciptakan ancaman dan kecemasan dalam masyarakat sekitar. Kasus ini juga menyoroti isu privasi dan keamanan data yang semakin rentan dalam era digital. Lebih lanjut, perbuatan tersebut juga melanggar undang-undang perlindungan data pribadi dan menunjukkan kebutuhan akan penegakan hukum yang tegas dalam melindungi korban pelecehan digital.