Sumber foto: website

Bejat! Pria di Sleman Cabuli hingga Siksa Anak Kandungnya Berkali-kali

Tanggal: 26 Sep 2024 05:46 wib.
Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan di Kabupaten Sleman mengejutkan banyak pihak. Pria berinisial H (41) yang merupakan ayah kandung korban terlibat dalam aksi keji ini selama 4 bulan. Kejadian ini terungkap ketika sang korban, seorang siswi kelas 3 SD, akhirnya berani berbicara kepada tetangganya.

Ketika sang ayah tidak berada di rumah, korban inisial N memutuskan untuk menceritakan penderitaannya kepada tetangganya. Dengan berani, dia mengungkapkan bahwa ayahnya telah melakukan pemerkosaan terhadapnya berkali-kali. Mendengar cerita tragis tersebut, tetangga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman segera bertindak untuk mengamankan pelaku.

Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, mengungkapkan bahwa pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Sleman setelah mendekam selama beberapa bulan sejak peristiwa tersebut terungkap. Kasus ini terungkap pada Maret 2024 dan baru dilaporkan pada Agustus 2024, meskipun aksi keji pelaku terjadi sejak Desember 2023.

Ardi juga menegaskan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman sesuai Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang No 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya adalah kurungan 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Usia korban yang masih anak-anak menambah keseriusan dari kasus ini, membuatnya semakin menggemparkan masyarakat.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menambahkan bahwa aksi kekerasan seksual terhadap korban terjadi selama kurun waktu 4 bulan, mulai dari Desember tahun sebelumnya. Selama rentang waktu tersebut, korban telah mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pencabulan, termasuk ancaman jika dia menceritakan semua perbuatannya kepada orang lain.

Tindakan pelaku tidak hanya sebatas pelecehan, namun juga termasuk dalam kategori pemaksaan dan pengancaman terhadap korban. Bahkan, korban pernah disiksa secara fisik oleh pelaku agar tidak menceritakan peristiwa-peristiwa tersebut kepada orang lain, terutama kepada ibu kandungnya.

Peristiwa tragis ini juga melibatkan sang istri pelaku yang mengetahui kejadian ini tetapi tidak berani untuk melaporkannya. Hal ini menggambarkan bahwa kekerasan seksual dalam keluarga bisa melibatkan keterlibatan orang lain yang mengetahui kejadian tersebut namun memilih untuk diam.

Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi permasalahan serius di masyarakat. Pihak berwenang dan masyarakat perlu untuk lebih waspada dan peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitar mereka, serta memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi para korban kekerasan seksual, khususnya dalam ranah keluarga. Kejadian ini juga merupakan panggilan bagi kita untuk lebih aktif dalam melindungi dan memberikan pendidikan seksual kepada anak-anak agar mereka bisa melindungi diri mereka sendiri.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved