Sumber foto: website

Bejat! Oknum Guru Ngaji Cabuli Empat Muridnya Sejak 2023

Tanggal: 24 Okt 2024 09:45 wib.
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru ngaji di Panjang Utara, Bandarlampung, mengejutkan masyarakat. AF (44), seorang warga Panjang Utara, Bandarlampung, telah melakukan tindakan bejat dengan mencabuli empat muridnya. Peristiwa ini menimbulkan kecaman dan keprihatinan yang mendalam dari berbagai pihak.

Tindakan bejat AF tersebut tidak luput dari perhatian pihak kepolisian. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, AF ditangkap oleh polisi tanpa melakukan perlawanan di kediamannya. Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, menyampaikan bahwa AF ditangkap atas tuduhan mencabuli empat muridnya, yang berinisial R (11), F (9), A (9), dan K (10).

Modus yang digunakan oleh pelaku merupakan titik kunci dalam penyelidikan kasus ini. Hendrik menjelaskan bahwa AF melakukan perbuatan cabul di depan Tempat Pendidikan Al Qur'an (TPA) di Panjang, saat suasana tempat tersebut sepi. Setiap kali ada murid yang selesai mengaji, AF memanggil mereka dan melakukan perbuatan cabul. Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku ini sudah terjadi sejak tahun 2023 dan menimpa empat anak muridnya.

Dampak dari tindakan AF telah mencoreng citra seorang pendidik serta menyebabkan trauma yang mendalam bagi korban. Hal ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam bagi masyarakat, terutama para orang tua yang memberikan kepercayaan kepada AF untuk mengajar anak-anak mereka. Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap lingkup pendidikan.

Polisi telah menjatuhkan tuduhan kepada pelaku berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tindakan ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia.

Kecaman dan reaksi keras dari masyarakat menjadi bukti bahwa kasus pelecehan seksual ini tidak bisa dianggap enteng. Perlindungan terhadap anak di lembaga pendidikan, termasuk TPA, harus ditingkatkan. Pendekatan preventif dan pemilihan guru dan pengajar yang berkualitas serta memiliki rekam jejak yang baik, menjadi langkah penting dalam mencegah kasus serupa di masa depan. Hal ini juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan menjaga anak-anak dari potensi bahaya di lingkungan pendidikan.

Masyarakat juga menaruh harapan besar kepada pihak kepolisian dan lembaga penegak hukum untuk memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Sanksi hukum yang tegas dapat menjadi contoh bagi pelaku lain serta menunjukkan sikap nol toleransi terhadap tindakan kriminal semacam ini. Dengan demikian, diharapkan kasus pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan dapat dicegah dan diatasi dengan lebih baik di masa depan. Menjaga dan melindungi anak-anak adalah tanggung jawab bersama yang harus diemban oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan AF, oknum guru ngaji di Panjang Utara, Bandarlampung, memberikan gambaran bahwa semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat, perlu bekerja sama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan terlindungi bagi anak-anak. Melalui upaya bersama, diharapkan kasus-kasus pelecehan seksual semacam ini dapat dicegah dan diatasi dengan lebih efektif, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung. Ini adalah tanggung jawab moral dan sosial bersama untuk menciptakan masa depan yang lebih aman dan baik bagi generasi penerus bangsa.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved