Bejat! Kakek Usia 72 Tahun Tega Cabuli Bocah Perempuan di Bawah Umur
Tanggal: 14 Jun 2025 06:13 wib.
Kejadian memilukan terjadi di Lampung Utara, di mana seorang kakek berusia 72 tahun berinisial M, yang merupakan warga Dusun VI Bernah, Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, ditangkap oleh Satreskrim Polres Lampung Utara. Kakek bejat ini diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah perempuan di bawah umur sebanyak sekitar 10 kali.
Penangkapan M dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang merasa curiga dengan perilaku pria tua tersebut. Setelah penyelidikan yang intensif, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti yang cukup untuk menangkap pelaku. Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, mengkonfirmasi bahwa pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut telah dicokok pada Senin, 9 Juni 2025. "Iya betul, Satreskrim telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkapnya.
Perbuatan biadab yang dilakukan oleh M ini tentunya mengejutkan masyarakat setempat.Tidak ada yang menyangka bahwa seorang kakek, yang seharusnya menjadi panutan, justru melakukan tindakan yang sangat tercela. Diketahui bahwa M sering berinteraksi dengan anak-anak di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, sehingga aksi cabulnya ini berlangsung tanpa terdeteksi untuk waktu yang cukup lama.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tindakan pencabulan ini dilakukan di sejumlah lokasi yang berbeda, memungkinkan M untuk melakukan aksinya berulang kali tanpa tahu bahwa suatu saat perbuatannya akan terungkap. Keberanian orang tua korban untuk melapor ke pihak berwajib menjadi kunci dalam penanganan kasus ini. Mereka tidak ingin tindakan keji tersebut dibiarkan dan melanjutkan proses hukum untuk memberikan keadilan bagi anak mereka.
Tak dapat dipungkiri, tindakan cabul terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan yang sangat serius, dan hukum harus segera mengambil tindakan tepat agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. AKP Budiarto menyatakan, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa tak ada korban lain dan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai motif dan kemungkinan tindakan serupa yang dilakukan oleh M.
Kasus ini tentunya menjadi perhatian bagi semua pihak, termasuk dinas pendidikan, lingkungan, serta orang tua untuk lebih waspada terhadap anak-anak mereka. Keberadaan individu dengan perilaku menyimpang seperti M harus segera diawasi dan ditindak tegas, mengingat setiap anak berhak untuk merasa aman dan terlindungi.
Dengan penangkapan kakek berusia 72 tahun ini, diharapkan bisa menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk lebih berhati-hati dan aktif dalam menjaga anak-anak dari kejahatan seksual. Masyarakat dan aparat penegak hukum perlu bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, agar kejadian serupa tidak terulang di waktu mendatang.
Proses hukum terhadap M diharapkan berlangsung cepat dan transparan, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Dukungan psikologis dan perlindungan dari berbagai pihak juga sangat diperlukan agar anak-anak yang menjadi korban memiliki pemulihan yang baik dan tidak terganggu dalam perjalanan hidup mereka ke depan. Pengawasan ketat terhadap pengunjung yang berinteraksi dengan anak-anak di lingkungan sekitar juga menjadi langkah strategis dalam mencegah tindakan serupa di kemudian hari.