Baru Bekerja 3 Bulan, Buruh di Banten Diperas Preman dan Pilih Mengundurkan Diri
Tanggal: 14 Mei 2025 20:38 wib.
Tampang.com | Seorang buruh pabrik di Serang, Banten, terpaksa mengundurkan diri dari pekerjaannya setelah tak tahan diperas oleh seorang preman. Pelaku berinisial AJ (59) ditangkap polisi setelah dilaporkan memeras korban dengan dalih membantu mendapatkan pekerjaan.
Preman Minta “Jasa” Rp 7 Juta kepada Buruh
Kasus ini bermula ketika Maulana Caherrobby (25), buruh pabrik cat PT MI, tiba-tiba dihubungi oleh AJ yang baru dikenalnya. AJ mengaku memiliki andil dalam proses Maulana diterima bekerja, dan meminta imbalan sebesar Rp 7 juta.
“Tersangka AJ meminta korban untuk menyerahkan uang Rp 7 juta dengan alasan karena korban diterima bekerja atas usaha tersangka,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Permintaan itu disampaikan saat keduanya bertemu di depan pabrik yang berada di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang. Meski merasa tak pernah dibantu, Maulana tetap tertekan dengan ancaman AJ yang mengatakan bahwa ia bisa dikeluarkan dari pekerjaannya jika tidak membayar.
Korban Tak Mampu Bayar, Malah Diancam
Merasa takut, Maulana sempat meminta keringanan agar bisa mencicil, namun AJ menolak. “Korban tidak memiliki uang untuk membayar tunai seperti yang diminta pelaku. Karena korban diterima bekerja hasil usahanya sendiri tanpa biaya sepeserpun,” jelas Kapolres Condro.
Karena tekanan terus-menerus, Maulana akhirnya memilih mengundurkan diri dari perusahaan. Kini, ia bekerja di tempat lain di daerah Bayah, Kabupaten Lebak.
Pelaku Ditangkap Saat Nongkrong
Setelah menerima laporan dari Maulana, Tim Jatanras Polres Serang langsung bergerak. AJ akhirnya ditangkap pada Selasa (13/5/2025) saat sedang nongkrong di Jalan Raya Serang–Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande.
“Dari pengakuan tersangka, dia telah meminta uang ke Maulana dan satu korban lainnya dengan modus serupa,” terang Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES. Ia pun mengimbau warga lain yang merasa menjadi korban pemerasan serupa untuk segera melapor.
Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AJ kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.