Sumber foto: Google

Balita Dianiaya Pacar Ibu di Jakut, Pelaku Mengaku Menyesal tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Tanggal: 10 Apr 2025 19:57 wib.
Tampang.com | Seorang pria berinisial EC (28) ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap ML (4), anak perempuan dari kekasihnya. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (5/4/2025). Meskipun pelaku telah menyatakan penyesalan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan.

Pelaku Akui Penganiayaan Dilakukan Lebih dari Sekali

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah dua kali menganiaya korban. Kekerasan dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah. Polisi menduga kekerasan ini sudah terjadi berulang kali.


“Kami masih mendalami karena kejadian penganiayaan ini bukan baru sekali,” ujar Beny, Kamis (10/4/2025).


Pemicu Kekerasan: Anak Mengompol dan Menangis

EC dikenal memiliki sifat tempramental. Menurut pengakuannya kepada penyidik, ia merasa kesal ketika ML buang air di tempat tidur dan menangis usai bangun tidur. Emosi yang tak terkendali membuatnya membenturkan kepala balita itu ke tembok dan menendang perutnya.

Korban Alami Luka di Kepala dan Mata

Akibat penganiayaan tersebut, ML mengalami luka lebam di mata kiri dan bagian kepala. Polisi telah mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kondisi Psikologis Korban: Mengalami Trauma

Selain luka fisik, ML juga mengalami trauma psikologis. Pihak berwenang kini tengah berkoordinasi untuk memberikan pendampingan dan pemulihan mental bagi korban.

Respons Publik dan Penegasan Polisi

Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama karena korban masih sangat kecil dan tidak bisa membela diri. Meskipun EC mengaku menyesal, polisi menegaskan bahwa penanganan hukum tetap berlanjut sesuai prosedur. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terlebih kepada anak di bawah umur.


“Penyesalan tidak menghapus proses hukum. Kami tetap proses,” tegas Beny.


Pihak kepolisian pun terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kekerasan dalam rumah tangga atau terhadap anak, agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved