Sumber foto: google

Babak Baru Kasus Siswi SD di Sumbar Tewas Dibakar Temannya, 2 Guru Jadi Tersangka

Tanggal: 8 Jul 2024 23:26 wib.
Dua guru di SDN 10 Durian Jantung, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) jadi tersangka atas kasus tewasnya Aldelia Rahma (11). Kedua guru itu yakni wali kelas Aldelia berinisial AH dan guru olahraga berinisial JW. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka usai menemukan unsur kelalaian. Diketahui Aldelia tewas usai dibakar temannya di lingkungan sekolah."Sudah kita tetapkan tersangka. Mereka berdua kita tetapkan tersangka usai kita memperoleh keterangan ahli hukum pidana dari Jakarta. Berdasarkan ahli, meninggal Aldelia memenuhi unsur kelalaian," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, Sabtu (6/7/2024).

Rinto mengatakan kedua guru tersebut akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara."Untuk tersangka ini wali kelas korban berinisial AH dan guru olahraganya berinisial JW. Mereka akan kita kenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan Polres Pariaman. Rinto mengatakan kedua tersangka baru akan ditahan settelah berkas perkara kasus tersebut rampung.

"Mereka berdua belum kita tahan. Kita baru menetapkan mereka tersangka. Jadi usai semua berkas lengkap, akan langsung kita tahan secepatnya," ungkapnya. Rinto mengatakan, sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa delapan orang. Delapan orang itu terdiri dari guru dan teman-teman almarhum Aldelia."Dalam kasus ini, kita total memeriksa delapan orang. Delapan orang itu empat guru korban, yang duanya kita tetapkan tersangka. Sementara empat lagi teman korban," tuturnya.

Sementara terduga pelaku pembakaran Aldelia, Rinto mengatakan akan dikembalikan kepada orang tuanya setelah keputusan pengadilan keluar. Sebab menurutnya, terduga pelaku pembakaran terhadap Aldelia tidak bisa dijadikan tersangka karena masih berumur di bawah 12 tahun."Pelaku pembakaran ini tidak bisa kita jadikan tersangka. Hal ini sudah diatur pada Pasal 21 UU No 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi karena dia berumur di bawah 12 tahun.

Setelah keputusan pengadilan keluar, dia akan kita kembali kepada orang tuanya," tutupnya. Sebelumnya diberitakan, Aldelia Rahma (11), siswi SDN 10 Durian Jantung, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), meninggal dunia usai tubuhnya mengalami luka bakar 80 persen. Bahkan akibat luka bakar yang diderita menyebabkan korban mengalami gizi buruk.

Aldelia meninggal dunia pada Selasa (21/5) di RSUP M Djamil Padang, usai dirawat pihak keluarga selama 4 bulan. Luka bakar yang diderita Aldelia, bermula saat disuruh oleh gurunya untuk membakar sampah bersama dengan seorang temannya. Nahas saat itu badan Adelia ikut terbakar karena diduga disiram bensin oleh temannya yang ketika sama-sama membakar sampah dengannya.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Kegiatan pengawasan dan pembinaan di lingkungan sekolah perlu ditingkatkan, dan setiap orang yang terlibat dalam pendidikan anak harus memiliki kesadaran yang tinggi akan tanggung jawab mereka terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak-anak.

Penegakan hukum terhadap kasus kekerasan dan perlindungan anak harus dilakukan secara tegas, adil, dan berkeadilan. Kasus ini seharusnya menjadi titik tolak bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan perbaikan sistem perlindungan anak dan penegakan hukum di Indonesia.

Dalam situasi yang penuh kepedihan ini, masyarakat Indonesia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan keadilan bagi korban dapat tercapai. Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum untuk melakukan perubahan yang signifikan dalam upaya perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved