Sumber foto: Kompas.com

Ayah Tiri di Demak Perkosa Anak Tirinya Sejak SD, Korban Hamil dan Melahirkan di Usia 14 Tahun

Tanggal: 15 Apr 2025 05:42 wib.
Tampang.com | Seorang ayah tiri di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diduga telah melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap anak tirinya sejak ia masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Korban yang kini berusia 14 tahun, harus menanggung trauma berat setelah hamil dan melahirkan. Pelaku mengancam dan melakukan kekerasan fisik agar korban tidak melapor.


Kronologi Kejahatan yang Berlangsung Bertahun-tahun

TGH (42), terduga pelaku, mulai melakukan aksi bejatnya saat korban, RTA (14), masih duduk di kelas 3 SD. Menurut Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, pelaku mengulangi perbuatannya hingga 20 kali, dari kelas 6 SD hingga korban menginjak Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Aksi keji ini terungkap setelah kakek korban menemukan cucunya melahirkan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus pada Minggu (23/2/2025). RTA akhirnya menceritakan penderitaannya kepada nenek dan kakeknya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak.


Ancaman dan Kekerasan untuk Membungkam Korban

TGH tidak segan menggunakan ancaman dan kekerasan fisik untuk memaksa korban memenuhi keinginannya. "Pernah sekali pukul," aku TGH saat dikonfirmasi di Mapolres Demak. Korban yang ketakutan tidak berani melapor hingga akhirnya kehamilannya terbongkar.


Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

TGH dikenakan pasal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga 15 tahun penjara, atau denda maksimal Rp5 miliar.

Polres Demak telah memproses kasus ini secara intensif, mengingat dampak psikologis berat yang dialami korban. Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual pada anak, terutama di lingkungan terdekat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved