Ayah Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
Tanggal: 13 Agu 2024 08:52 wib.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman mati terhadap Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang mengakhiri hidup empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU Andy Jaya Aryandi mengungkapkan permintaan hukuman mati tersebut, yang dilansir dari Antara pada Senin (12/8).
Menurut JPU, Panca terbukti secara sah melakukan pembunuhan terencana terhadap keempat anaknya dengan menggunakan rencana matang. Hal ini sesuai dengan dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, Panca juga dinilai telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yang melanggar Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
JPU juga menyatakan bahwa tidak ditemukan tindakan meringankan yang dilakukan terdakwa. Bahkan, Panca memiliki tiga perbuatan yang memberatkan, termasuk menyebabkan luka emosional yang mendalam bagi istri sekaligus korban kehilangan keempat anaknya. Adapun jadwal sidang selanjutnya telah ditetapkan untuk pembacaan pleidoi dari terdakwa maupun kuasa hukumnya pada tanggal 26 Agustus 2024.
Kasus ini memilukan banyak pihak karena Panca melakukan aksi keji dengan merenggut nyawa keempat anaknya yang berusia 1 hingga 6 tahun dalam satu kamar di rumah mereka di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (6/12/2023). Kisah tragis ini terungkap setelah warga sekitar mencium bau tak sedap dari rumah tersebut, yang kemudian memicu investigasi dan pengungkapan kasus mengerikan ini.
Kejadian ini tidak hanya mengejutkan masyarakat, tetapi juga mengundang perhatian terutama dari segi perlindungan anak dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini mencatatkan tragedi keluarga yang patut untuk dievaluasi lebih lanjut oleh pihak terkait. Dalam kasus yang mengguncang hati ini, tidak hanya diperlukan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga perlunya upaya pencegahan lebih lanjut terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan hak-hak anak.
Korban dari perbuatan sadis Panca Darmansyah ini, selain keempat anaknya, juga merupakan istrinya yang telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini mengingatkan kita semua akan pentingnya memperhatikan kondisi psikologis dan keamanan anggota keluarga, serta perlunya sistem perlindungan yang lebih kuat dan responsif dalam mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Peristiwa ini juga menunjukkan betapa pentingnya pendekatan secara holistik terhadap masalah kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak. Diperlukan koordinasi yang lebih baik antara lembaga-lembaga terkait, termasuk instansi pemerintah, organisasi non-pemerintah, serta masyarakat dalam memberantas kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan perlindungan yang efektif bagi korban, terutama anak-anak.
Semua pihak terkait, baik individu maupun lembaga, perlu meningkatkan kesadaran akan tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan berperan aktif dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada para korban. Diharapkan kasus seperti ini dapat menjadi momentum untuk merenungkan kembali peran dan tanggung jawab kita semua dalam melindungi serta membantu mereka yang membutuhkan pertolongan.