Ayah di Pati Berulang Kali Perkosa Putrinya, Berkali-kali Paksa Suntik KB
Tanggal: 12 Jul 2024 10:38 wib.
K (49 tahun), ayah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berulang kali memperkosa putri kandungnya pada Maret 2023 hingga Juni 2024, sejak sang anak masih berusia 17 tahun."Awalnya, korban diajak pergi berjualan tapi ternyata masuk hotel di wilayah Pati," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, M. Alfan Armin, Rabu (10/7).
Di hotel, korban diancam akan dibunuh bila menolak berhubungan badan. Pelaku juga mengancam akan menceraikan ibu korban. Pemerkosaan pun terjadi. Korban juga diancam untuk tidak melaporkan ini ke pamannya. Korban, yang tidak tahan dengan perilaku keji ini, akhirnya melaporkan ke pamannya. Kasus ini pun dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap."Pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Pati," kata Alfan.
Kepada polisi, pelaku mengakui segala perbuatannya. Pelaku juga memaksa korban untuk suntik KB sebanyak 6 kali setiap 3 bulan."Tersangka juga mengakui telah mengancam dan menyetubuhi korban berkali-kali. Korban juga dibawa oleh tersangka untuk suntik KB," ujar Alfan. Pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Kayen, Pati, kini terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Penyelidikan terhadap kasus ini mengungkapkan bahwa ayah di Pati tersebut telah melakukan perbuatan keji ini berulang kali. Sikap yang buruk dari orang yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan bagi keluarganya telah menimbulkan dampak yang sangat besar bagi seluruh keluarga. Tidak hanya itu, memaksa menggunakan alat kontrasepsi seperti suntikan KB juga merupakan tindakan yang tidak beradab, melanggar hak asasi dan kebebasan individu, serta merusak martabat dan harga diri seorang perempuan.
Masih banyak kasus kekerasan seksual di dalam lingkungan keluarga yang tidak terungkap, baik karena ketakutan korban, tekanan dari pelaku, atau karena faktor lain. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mendengarkan, mempercayai, dan melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan, keadilan, dan dukungan kepada korban kekerasan seksual. Selain itu, sosialisasi mengenai hak-hak individu, pentingnya pendidikan tentang kesehatan reproduksi dan perlunya keadilan bagi korban kekerasan seksual juga harus ditingkatkan.
Perlu diingat bahwa kekerasan seksual bukanlah masalah pribadi, tetapi juga merupakan masalah sosial dan kemanusiaan yang harus ditangani secara bersama-sama. Menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, terutama di dalam lingkungan keluarga, adalah tanggung jawab bersama. Kita perlu belajar untuk mendengarkan, menghargai, dan menjaga satu sama lain, serta memberikan perlindungan bagi mereka yang menjadi korban kekerasan seksual.
Kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat, seperti ayah di Pati yang berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap putrinya dan memaksa suntik KB, merupakan tindakan yang menggemparkan. Kita semua perlu bersama-sama untuk memberikan perlindungan, keadilan, serta dukungan kepada korban kekerasan seksual, dan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.