Ayah di Jambi Tega Rudapaksa Anak Kandung Selama 10 Tahun hingga Melahirkan
Tanggal: 16 Sep 2024 06:56 wib.
JAS (40), seorang warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo setelah melawan ketika akan dibawa ke Polres Tebo. Pada saat itu, dia pura-pura ingin buang air kecil di perjalanan namun tindakannya dilumpuhkan oleh polisi karena melakukan perlawanan. Penangkapan tersebut terkait dengan aksinya yang telah menyubuhi anak kandungnya dari usia empat tahun hingga 14 tahun, yang akhirnya melahirkan anak dari perbuatan bejatnya.
Perbuatan menyedihkan ini dilakukan JAS di rumah kontrakannya, sementara sang istri sedang berjualan di pasar. Selama bertahun-tahun, JAS juga mengancam akan melakukan kekerasan fisik dan bahkan membunuh korban jika tidak memenuhi keinginan bejatnya.
Tak lama setelah perbuatan tersebut terungkap, pelaku berhasil melarikan diri dan mencari perlindungan di rumah istri keduanya di Sumatera Utara. Saat penangkapan oleh pihak kepolisian, istri kedua pelaku bahkan mencoba menghalangi proses penangkapan tersebut.
Selain itu, pelaku juga mencoba mengelabui polisi dengan berpura-pura ingin buang air kecil saat akan dibawa ke Polres Tebo. Namun polisi yang sigap melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga diketahui terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya.
Dalam pengakuannya, JAS mengakui telah melakukan perbuatan itu sejak anaknya berusia empat tahun. Barulah saat korban berumur 14 tahun, dia hamil akibat hubungan bejat tersebut. Semua adegan bejat itu terjadi di rumah ketika istri pelaku sedang berjualan di pasar.
Dari pihak kepolisian, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo, Aiptu Addy Kurniawan menyatakan bahwa pelaku mengancam korban dengan kekerasan fisik dan ancaman pembunuhan jika tidak mau memenuhi nafsu bejatnya. "Perbuatan pelaku sudah berlangsung selama sepuluh tahun hingga akhirnya korban melahirkan anak dari perbuatan yang dilakukan pelaku," ujarnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tebo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Peristiwa ini kembali memunculkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan seksual. Masyarakat perlu terus diberikan pemahaman mengenai hak-hak perlindungan yang harus dijamin bagi anak-anak dan perempuan dalam segala situasi. Keterlibatan pihak berwenang dan kesadaran masyarakat dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan menjadi hal yang sangat penting untuk ditekankan dalam upaya meminimalisir kasus-kasus kekerasan seksual yang merugikan para korban.