Ayah Bunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati, Hakim: Perbuatan Tercela dan Melukai Rasa Keadilan
Tanggal: 17 Sep 2024 16:26 wib.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan mati terhadap Panca Darmansyah atas kasus pembunuhan keempat anaknya. Hakim menilai, perbuatan Panca tak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
Dalam ruang sidang pada Selasa (17/9/2024), Ketua majelis hakim, Sulistyo M Dwi Putro, menjelaskan bahwa perbuatan Panca Darmansyah yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya hingga membunuh keempat anaknya, dianggap sangat tercela dan bertentangan dengan hukum.
Selain itu, hakim juga menambahkan bahwa tindakan tersebut juga melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban, maupun rasa keadilan masyarakat. Tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Panca sehingga majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati terhadapnya.
Dalam persidangan tersebut, Panca Darmansyah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya melalui tim pengacaranya, Amriadi Pasaribu. Meskipun diberondong sejuta pertanyaan oleh awak media, Panca tidak memberikan komentar dan tidak menunjukkan ekspresi apapun saat mendengar putusan hakim.
Tindakan yang dilakukan oleh Panca Darmansyah telah mengejutkan banyak pihak, termasuk masyarakat luas dan pihak berwajib. Kasus ini mengundang perhatian besar karena melibatkan pembunuhan keempat anak kandungnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan bagi korban KDRT dan kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan segera melaporkannya ke pihak berwajib. Perlindungan terhadap korban KDRT harus ditingkatkan agar tidak terjadi kasus-kasus serupa di masa depan. Sistem hukum juga perlu memperketat penegakan hukum terhadap kasus KDRT guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang berujung pada kerugian jiwa.
Selain itu, upaya preventif dan intervensi terhadap kasus KDRT juga perlu ditingkatkan. Pemerintah dan lembaga terkait harus bekerja sama untuk memberikan perlindungan kepada korban KDRT dan mencegah tindakan kekerasan yang dapat mengakibatkan kematian. Pendidikan mengenai hak asasi manusia dan kesetaraan gender juga perlu diperkuat agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya perlindungan terhadap korban KDRT.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga. Keluarga sebagai lembaga pertama bagi setiap individu perlu membangun lingkungan yang aman dan mengajarkan nilai-nilai kedamaian serta menghormati satu sama lain. Memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban KDRT juga merupakan tindakan yang sangat penting dalam mengatasi kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Adanya vonis mati terhadap Panca Darmansyah memberikan sinyal kuat bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak akan ditoleransi oleh hukum. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan dalam rumah tangga sehingga dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Terkait dengan putusan tersebut, Menteri Hukum dan HAM serta lembaga terkait lainnya perlu terus melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menghindari tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban KDRT juga harus menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga.