Awas Tilang Mendengarkan Musik..!!!!

Tanggal: 2 Mar 2018 22:29 wib.
Tampang.com - Saat berkendara memang lebih asyik kalau kita mendengarkan musik. Apalagi bila kita mengendarainya seorang diri serasa ditemani oleh musik. Namun semua keasyikan tersebut harus diberhentikan, kalau kita tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian lalulintas.

Karena kegiatan tersebut dianggap menjadi salah satu faktor yang bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Payung hukum terkait mengemudi penuh konsentrasi, yakni Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi.

Sanksinya  diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Yang berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain, atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen (Pol) Pujiono Dulrahman mengatakan, tak ada larangan merokok dan mendengarkan musik saat mengendarai kendaraan.

"Kami pahami UU tersebut yang dimaksud penuh konsentrasi adalah setiap orang pengemudi kendaraan bermotor dengan penuh konsentrasi dan perhatian, tidak terganggu perhatiannya karena contohnya kelelahan, sakit, ngantuk, menggunakan telepon, menonton televisi saat berkendaraan. Kalau sedang mendengarkan radio seperti sekarang tidak ada masalah," ujar Pujiono pada Jumat (2/3/2018).

Namun pernyataan tersebut berbeda dengan yang disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pada Kamis (1/3/2018). 

Budiyanto menilai, mendengarkan musik dan radio beserta kegiatan lain, seperti merokok, menggunakan ponsel, dan terpengaruh minuman beralkohol, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu tercantum dalam Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283.

larangan tersebut memang terkesan mengada-ada, namun kalau kita telah dan sedikit bijak, maksudnya saat ini dengan kecanggihan teknologi, dengan berkendara kita bisa berkaroke. Kalau semua dilakukan dengan secara berlebih dan tidak wajar ya tentu sangat mengganggu.

Apalagi saat ini banyak sekali terjadi kecelakaan karena supir lebih memperhatikan smartphone dari pada konsentrasi pada jalan/ mengemudi kendaraan. Selama kita melakukan dengan aman dan wajar tidak perlu khawatir akan ditilang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved