Asyik Ngeracik Sabu, Dua Penjual Ditangkap di Gubuk Sawah
Tanggal: 10 Nov 2024 05:37 wib.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, M.M, memimpin langsung operasi penangkapan yang dilakukan di sebuah gubuk area pesawahan pada hari Jum'at sekitar pukul 17.00 WIB.
Efendi, salah satu dari dua tersangka yang ditangkap, mengakui telah menggunakan narkoba selama dua bulan terakhir dan mendapatkan barang dari temannya. Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Norvin (43), warga Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, dan Efendi (46), warga setempat. Saat penggerebekan dilakukan, tiga orang di lokasi berusaha melarikan diri, namun tim penegak hukum berhasil menangkap dua di antaranya, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat total 6,15 gram, pil ekstasi seberat 0,16 gram, alat hisap, pipa pirek, telepon genggam, pisau belati, beberapa bungkus rokok, 27 plastik klip berisi sabu, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp5.970.000,-. Efendi mengaku bahwa sabu tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial D yang masih dalam pencarian polisi.
AKP Mirga juga menegaskan bahwa polisi akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut. Kedua pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tindak kriminal terkait penyalahgunaan narkotika. Dengan adanya penangkapan ini, harapannya dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkotika.
Para pelaku penyalahgunaan narkotika tidak hanya berpotensi merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak negatif bagi sekitar mereka, seperti keluarga dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkotika menjadi suatu keharusan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kasus penangkapan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Selain menjalankan penegakan hukum, pemerintah juga terus melakukan berbagai kegiatan preventif dan rehabilitatif bagi para korban penyalahgunaan narkotika.
Kehadiran berbagai program rehabilitasi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di masyarakat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Program-program tersebut tidak hanya bertujuan untuk menangani kasus-kasus penyalahgunaan narkotika secara individual, tetapi juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya narkotika serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan.
Pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak bisa diabaikan. Pendidikan dan sosialisasi mengenai bahaya narkotika perlu terus dilakukan agar masyarakat dapat lebih sadar dan waspada terhadap ancaman tersebut. Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, tokoh masyarakat, dan institusi pendidikan sangat penting dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Kesadaran akan bahaya narkotika juga dapat diwujudkan melalui kegiatan-kegiatan olahraga dan seni yang positif. Mendorong partisipasi masyarakat, khususnya para generasi muda, dalam kegiatan positif dapat membantu mengurangi potensi terlibat dalam kasus-kasus penyalahgunaan narkotika.
Terlepas dari berbagai upaya pencegahan dan penindakan, peran media massa juga memiliki peranan penting dalam memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai kasus-kasus penyalahgunaan narkotika. Melalui liputan yang baik dan kritis, masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif dari narkotika sehingga tercipta kesadaran yang lebih luas terhadap bahaya tersebut.