Aset Penjahat Pasar Modal Ini Disita Kejagung
Tanggal: 9 Jul 2024 15:05 wib.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menitipkan aset hasil sita eksekusi terpidana Heru Hidayat berupa dua lahan konsesi pertambangan nikel di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Aset hasil sitaan ini berupa PT Tiga Samudra Perkasa dan PT Tiga Samudra Nikel yang berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam kasus PT ASABRI (persero) yang mengalami kerugian senilai Rp.22,78 triliun.
Rincian aset tersebut meliputi konsesi pertambangan nikel seluas 3.000 Ha di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang dikelola oleh PT Tiga Samudra Perkasa. Perusahaan ini berdiri berdasarkan Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor: 1/I.03/PTSP/2018, tanggal 23 Januari 2018. Saat dilakukan sita, konsesi tersebut masih belum memasuki tahap produksi.
Sementara itu, konsesi pertambangan nikel di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dikelola oleh PT Tiga Samudra Nikel, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2/I.18/PTSP/2018, tanggal 15 Januari 2018.
Kedua objek sita eksekusi ini kini ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, dengan larangan untuk merubah bentuk, mengalihkan, atau memperjual belikan. Di samping itu, jika diperlukan untuk kepentingan lelang, yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung.
Menurut keterangan resmi Kejagung pada Selasa (9/7), kedua aset tersebut telah diblokir di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mencegah terjadinya pengalihan izin tambang. Di samping itu, Tim Jaksa Eksekutor juga telah melakukan penyitaan terhadap 687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan terpidana Heru Hidayat. Saat ini, saham tersebut telah diblokir di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah terjadinya peralihan saham yang telah disita.
Tindakan Kejaksaan Agung dalam mengamankan aset hasil sitaan ini menunjukkan upaya nyata dalam penegakan hukum di sektor pasar modal. Langkah-langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana di pasar modal. Selain itu, penanganan yang serius terhadap kasus ini juga diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Dalam konteks ini, Kejagung telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi dan pelanggaran hukum di sektor pasar modal. Transparansi dalam penanganan kasus ini dapat menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor keuangan. Diharapkan tindakan tegas ini akan meminimalisir kejadian serupa di masa mendatang dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Pengelolaan aset hasil sitaan merupakan tugas yang kompleks dan memerlukan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait. Kejagung perlu memastikan bahwa aset tersebut dikelola dengan baik dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Proses ini juga perlu diawasi dengan baik untuk memastikan bahwa aset tersebut tidak merugikan pihak lain dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan pemulihan kerugian yang diderita oleh para korban dari tindak pidana di sektor pasar modal.
Keberhasilan dalam menindaklanjuti kasus ini juga harus diikuti dengan upaya untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang. Peran lembaga pengawas dan penegak hukum di sektor pasar modal juga sangat penting dalam mencegah dan menangani tindak pidana yang merugikan masyarakat dan perekonomian. Dalam hal ini, perlindungan terhadap para investor dan kepentingan masyarakat secara umum harus menjadi prioritas utama, sehingga pasar modal dapat berfungsi dengan baik sebagai salah satu instrumen penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.