Sumber foto: Google

ART di Lumajang Curi Emas Rp 16 Miliar dan Berupaya Santet Majikan

Tanggal: 26 Mar 2025 12:57 wib.
Tampang.com | Seorang asisten rumah tangga (ART) di Lumajang, Jawa Timur, bernama Solikah (47), harus berurusan dengan polisi setelah mencuri emas batangan milik majikannya. Tidak hanya itu, Solikah juga mencoba membunuh majikannya dengan menyewa dukun santet. Aksi ini terungkap setelah jumlah emas yang dicuri terus bertambah hingga mencapai 10 kilogram dengan nilai sekitar Rp 16 miliar.

Modus Kejahatan: Duplikasi Kunci dan Investasi Emas

Solikah bekerja sama dengan seorang tukang kebun bernama Khoirul Anam untuk menjalankan aksi pencuriannya. Mereka membobol brankas dan lemari majikan dengan cara menggandakan kunci secara diam-diam.

Pada awalnya, mereka berhasil mencuri dua batang emas yang kemudian dijual ke sebuah toko emas di Lumajang. Namun, uang hasil penjualan itu tidak langsung diambil, melainkan diinvestasikan di toko emas dengan sistem bagi hasil.

Merasa usahanya berjalan lancar, Solikah dan Anam kembali mencuri hingga jumlah emas yang berhasil mereka ambil mencapai enam batang.

Upaya Santet untuk Menghilangkan Jejak

Setelah berhasil mencuri emas, Solikah mulai merasa gelisah dan takut aksinya terbongkar. Ia kemudian meminta bantuan seorang pria bernama Sukarno untuk mencarikan dukun santet guna membunuh majikannya secara gaib.

Namun, usaha tersebut berkali-kali gagal. Setiap kali upaya santet tidak berhasil, dukun yang direkomendasikan oleh Sukarno meminta bayaran tambahan. Hal ini membuat Solikah semakin nekat dan kembali mencuri emas majikannya untuk membayar dukun. Dari yang awalnya hanya enam batang emas, jumlah yang dicuri meningkat menjadi 13 batang atau sekitar 10 kilogram.

Dukun Santet Hanya Memanfaatkan Solikah

Alih-alih berhasil mencelakai majikannya, Solikah justru semakin terjerumus dalam jebakan Sukarno. Ketika polisi menangkap ketiga pelaku, barang bukti paling banyak justru ditemukan dari Sukarno. Ia diketahui memiliki tujuh unit mobil, tiga batang emas, serta berbagai perhiasan emas yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti yang Diamankan

Polisi akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu Solikah, Khoirul Anam, dan Sukarno. Dari tangan mereka, aparat mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:



Empat keping emas batangan


Perhiasan emas


Sejumlah uang tunai


Speaker


Tujuh unit mobil



Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana kejahatan bisa berkembang ketika pelaku terus mencoba menutupi jejaknya. Alih-alih bebas dari kecurigaan, tindakan Solikah justru semakin memperburuk keadaannya hingga berujung di balik jeruji besi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved