Sumber foto: Tribunnews.com

ART Bawah Umur Meninggal Dunia Setelah Lompat Dari Rumah Majikan, 3 Tersangka Ditetapkan

Tanggal: 9 Jun 2024 16:43 wib.
Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Cici di Kota Tangerang. Kasus tragis ini bermula ketika seorang ART berusia 16 tahun tewas setelah nekat melompat dari lantai tiga rumah majikannya di Perumahan Cimone Permai, Tangerang.

Dugaan cerita yang mengiringi peristiwa ini menyebutkan bahwa Cici diduga menjadi korban TPPO dengan cara memalsukan identitas oleh oknum penyalur. Sebagai tambahan, Cici juga dikabarkan kerap mendapat penganiayaan dari majikannya. Diduga karena tidak tahan lagi, Cici akhirnya mengakhiri hidup dengan melompat dari lantai 3 rumah majikannya, menyebabkan ia menderita luka parah dan meninggal dunia setelah lima hari perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.

Dalam perkembangan kasus ini, polisi menetapkan oknum penyalur ART berinisial J (36) sebagai tersangka, sementara dua tersangka lainnya adalah Kusnaidi alias K yang diduga menjadi pembuat KTP atau identitas palsu, serta L yang merupakan majikan korban. Berdasarkan kronologi yang diungkapkan oleh pihak kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam penyaluran tenaga kerja dan eksploitasi anak di bawah umur untuk bekerja sebagai ART.

Kejadian ini sangat menggemparkan masyarakat dan menyorot masalah serius terkait perdagangan orang dan eksploitasi anak di Indonesia. Data dari Kementerian Sosial menunjukkan bahwa kasus-kasus TPPO, termasuk perdagangan anak dan eksploitasi tenaga kerja anak, masih menjadi permasalahan serius di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini menyiratkan perlunya langkah-langkah preventif yang lebih tegas untuk melindungi hak-hak asasi manusia, terutama anak-anak dan pekerja migran.

Meningkatnya kasus TPPO dan eksploitasi anak menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran publik terkait hak asasi manusia, perlindungan anak, serta penegakan hukum yang lebih tegas. Keberadaan regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk mencegah dan mengatasi masalah ini. Selain itu, perlu adanya kerja sama antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum untuk memberikan perlindungan dan membantu mengentaskan praktik TPPO dan eksploitasi anak.

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved