Aris Budiman Laporkan Novel Baswedan, Kabareskrim: Kita Layani
Tanggal: 1 Sep 2017 11:23 wib.
tampang - Kasus mengenai Novel Baswedan kembali bergulir. Kali ini, Brigjen Pol Aris Budiman, yang juga merupakan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro jaya. Hal ini, lantaran Novel dituding telah mencemarkan nama baik melalui surat elektronik. Surat elektronik tersebut, diketahui tidak hanya diterima dirinya, namun juga anggota KPK lain.
"Dalam negara demokrasi, hukum itu adalah panglimanya. Kebetulan saya polisi yang direktur penyidikan. Saya laporkan ada hak saya yang dilanggar individu lainya. Saya sampaikan kepada negara, bela hak saya," kata Aris.
Surat elektronik tersebut berisikan statemen Novel yang menyebutkan bahwa Aris bukan seorang sosok yang memiliki integritas sebagai Direktur Penyidikan (dirdik) KPK. Selain itu, Novel menyebutkan bahwa Aris adalah Dirdik KPK terburuk yang pernah ada sepanjang KPK itu berdiri.
Menindaklanjuti hal ini, Kepolisian angkat bicara.. Komjen Ari Dono Sukmanto, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, menyampaikan bahwa sebagai institusi kepolisian, polisi wajib untuk menerima laporan yang masuk dari masyarakat.
"Kalau laporan semua kan wajib kita terima, kita layani. Semua punya hak yang sama," kata Ari, usai shalat Id di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/9).
Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diuji terhadap alat bukti ataupun saksi yang ada. Adapun mengenai potensi kegaduhan seperti beberapa waktu lalu mengenai Polri-KPK, dirinya tidak membantah maupun membenarkannya.
"Relatif-lah ya, gaduh atau tidak gaduh itu kan. Pada prinsipnya kita standar saja, kita layani masyarakat, mudah-mudahan lah enggak apa-apa. Kan (melapor) itu bentuk daripada representasi dari hak-hak warga," ujar dia.