Anak Bandar Narkoba di Belawan Ditangkap, Otaki Pembakaran Motor Polisi
Tanggal: 15 Mei 2025 08:21 wib.
Tampang.com | Tampang.com | Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan akhirnya berhasil menangkap Alva Bintara Putra Nasution (31), yang diduga sebagai otak di balik aksi penyerangan dan pembakaran dua sepeda motor petugas polisi di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Kota Medan. Alva ditangkap pada Sabtu (10/5/2025) setelah penyelidikan intensif.
Pelaku Berusaha Selamatkan Ayahnya
Menurut keterangan dari Plt Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, Alva merupakan anak dari Ismail Nasution, seorang bandar narkoba yang juga ditangkap pada hari yang sama. Alva diduga berupaya menyelamatkan ayahnya dengan mengerahkan teman-temannya untuk melakukan serangan terhadap petugas, termasuk melempari batu dan membakar dua sepeda motor milik petugas yang sedang melakukan penangkapan.
"Dia otak pelaku penyerangan dan pembakaran motor petugas," kata Wahyudi dalam keterangannya yang disampaikan kepada Kompas.com pada Rabu (14/5/2025).
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, Alva telah ditahan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia dijerat dengan Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 170 ayat 2 atau Pasal 214 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Penangkapan Tersangka dan Rekannya
Selain Alva, polisi juga telah menangkap empat orang rekan Alva, yaitu Ramli Hidayat, Ari Juanda Panjaitan, Adi Syahputra, dan Irwandana, yang turut terlibat dalam penyerangan terhadap petugas. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu (9/4/2025), di sebuah rumah yang digunakan untuk peredaran narkoba di Kelurahan Bagan Deli.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan Ismail Nasution beserta empat tersangka lainnya dan menyita barang bukti berupa 7,44 gram sabu.
Aksi Penyerangan Berujung Pelarian
Setelah penangkapan, Alva dan para rekannya melakukan penyerangan yang menyebabkan Ismail dan seorang pelaku lainnya yang berinisial T berhasil melarikan diri. Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak berhenti di situ dan akhirnya menangkap Ismail di Jalan Akasia, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Minggu (13/4/2025).