Aliansi Publik Anti Korupsi: Usut Tuntas Dugaan 8 Korupsi Ahok!
Tanggal: 20 Jul 2017 21:50 wib.
Jakarta, 19 Juli 2017
Kepada Yth.:
Pimpinan KPK
Di
Jakarta
Dengan Hormat,
Terlampir bersama surat ini kami sampaikan ringkasan sejumlah kasus dugaan korupsi dan buku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tidak jelas kelanjutannya.
Kami khawatir KPK telah berlaku tidak profesional dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi, sehingga terkesan “pilih-tebang” dan membuat sejumlah kasus korupsi besar justru dihentikan. KPK dinilai abai, zolim dan sengaja melupakan kasus-kasus korupsi bernilai miliaran atau triliunan Rp, seperti skandal mega-korupsi BLBI atau Bank Century. Untuk itu KPK dinilai terus mencari-cari alasan agar proses hukum tersebut dihentikan.
Di sisi lain, dalam rangka menjaga citra dan agar tetap mendapat dukungan publik guna mempertahankan eksistensi, KPK sangat aktif mengusut kasus-kasus korupsi bernilai ratusan juta Rp melalui operasi tangkap tangan (OTT). Bahkan dalam beberapa kasus, dinilai status OTT terhadap “objek” yang menjadi sasaran KPK sedikit dipaksakan, atau bahkan terindikasi bernuansa politis.
Sikap dan sepak terjang KPK seperti di atas tentu jauh dari harapan publik. Bahkan yang lebih penting, kebijakan dan pola kerja yang ditempuh KPK tersebut telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan di tempat, dan tujuan awal pembentukan KPK sesuai amanat reformasi dan perintah UU semakin jauh dari target yang ingin dicapai.
Kami tidak ingin KPK berubah peran menjadi alat politik kekuasaan, sehingga menimbulkan adanya “penyanderaan” atau barter kasus yang berujung pada dihentikannya proses hukum. Kami pun tidak mengharapkan bertambah atau berubahnya peran KPK menjadi bagian dari perangkat politik penguasa guna “menjinakkan” para pimpinan partai yang menjadi lawan politik penguasa.
Kami pun sangat khawatir KPK menjelma menjadi lembaga pelindung koruptor guna mengamankan kepentingan oligarki penguasa-pengusaha. Sikap KPK ini terlihat dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan Ahok. Untuk maksud tersebut, pimpinan KPK sampai perlu membuat pernyataan “absurd” bahwa Ahok tidak memiliki niat jahat, meskipun alat bukti guna memeroses kasus sudah lebih dari cukup.
Sehubungan dengan uraian diatas, kami meminta agar KPK segera melanjutkan proses hukum terhadap Ahok atas *8 kasus dugaan korupsi seperti terlampir,* bukan menghentikannya. Dengan demikian, KPK sekaligus dapat membuktikan diri bukan pelindung koruptor, alat politik penguasa, atau bagian dari oligarki penguasa-pengusaha guna mempertahankan dominasi.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan komitmen pemberantasan korupsinya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Atas nama Aliansi Publik Anti Korupsi
Dr. Marwan Batubara/SatuNegeri
Dr. Eggi Sujana/TPUA