Sumber foto: Google

AKBP Bintoro Dipecat Dengan TIdak Hormat Buntut Kasus Pemerasan

Tanggal: 9 Feb 2025 12:08 wib.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia. Keputusan ini menjadi sorotan publik karena mencoreng citra institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Namun, Bintoro menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap anak seorang pejabat perusahaan kesehatan besar, Prodia. Kasus ini berawal dari laporan bahwa Bintoro melakukan intimidasi dan ancaman terhadap korban, dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang. Dalam kasus tersebut, Bintoro diduga menyalahgunakan posisi dan wewenangnya sebagai anggota kepolisian untuk melakukan tindakan yang sangat tidak profesional dan bertentangan dengan kode etik kepolisian.

Pihak kepolisian, setelah melakukan penyelidikan internal, menyimpulkan bahwa perbuatan Bintoro tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik institusi. Pemerasan yang dilakukan oleh seorang pejabat kepolisian seperti Bintoro jelas melanggar kode etik yang menjadi pedoman dalam pelayanan publik, yang mengharuskan para anggota polisi untuk selalu bertindak adil dan jujur.

Sanksi PTDH terhadap Bintoro merupakan bukti tegas bahwa kepolisian tidak mentolerir perilaku yang melanggar kode etik dan merusak kepercayaan publik. Sebagai institusi yang memiliki tugas utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi diharapkan untuk menjadi contoh dalam menjalankan amanah tersebut.

Pelayanan publik dalam konteks kepolisian mencakup kejujuran, integritas, dan komitmen terhadap prinsip keadilan. Kasus pemerasan yang melibatkan Bintoro ini jelas merusak prinsip-prinsip tersebut dan berdampak negatif terhadap citra institusi kepolisian di mata masyarakat.

Setelah divonis PTDH, AKBP Bintoro mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Bintoro, melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa dia merasa tidak melakukan pemerasan dan bahwa proses hukum yang diterimanya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap mengingatkan bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan oleh seorang polisi, apalagi dengan melibatkan jabatan tinggi, akan berhadapan dengan sanksi tegas.

“Keputusan ini diambil setelah melalui proses internal yang mendalam. Kami harus memastikan bahwa setiap anggota kepolisian selalu menjalankan tugasnya dengan integritas dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar seorang juru bicara kepolisian.

Kasus yang melibatkan AKBP Bintoro ini menambah panjang daftar kasus internal yang menyangkut perilaku tidak etis dalam tubuh kepolisian. Meski demikian, keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap Bintoro diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian berkomitmen untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.

Ke depannya, diharapkan proses seleksi dan pembinaan anggota kepolisian lebih diperketat, serta ada peningkatan dalam sistem pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa. Selain itu, publik berharap agar kasus-kasus semacam ini tidak lagi terjadi, dan institusi kepolisian bisa semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.

Dengan adanya putusan PTDH ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi yang merupakan ujung tombak penegakan hukum dapat kembali pulih dan tidak tercoreng oleh kasus-kasus yang merusak integritas.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved