Akan Ada Penegakkan Hukum Terhadap Napi Teroris yang Terlibat Pada Kerusuhan yang Menewaskan 5 Anggota Brimob

Tanggal: 11 Mei 2018 00:43 wib.

Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan bakal ada sanksi hukum yang dijatuhkan untuk tahanan dan narapidana teroris yang terbukti terlibat pada kerusuhan di Markas Komando atau Mako Brimob pada Selasa 8 Mei 2018 malam lalu. Akan ada tindakan hukum bagi yang terlibat, apalagi akibat kerusuhan itu menewaskan 5 orang anggota Brimob.

 “Ini Indonesia, negara hukum, dan semua pasti akan berujung pada penegakkan hukum. Nanti lihat prosesnya, itu semua pemberatan maupun peringanan ada di pengadilan,” ucap Syafruddin kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (10/5/2018)

Syafruddin mengungkapkan dalam kerusuhan tersebut 155 narapidana teroris melakukan penyanderaan terhadap 9 anggota kepolisian. Lima anggota polisi tewas dibunuh, sementara empat anggota polisi lainnya mengalami luka-luka.

Sebanyak tiga orang anggota polisi yang terluka langsung dilarikan ke rumah sakit tak lama setelah kerusuhan pecah. Sementara satu orang lainnya yakni Bripka Iwan Sarjana sempat disandera. Iwan baru berhasil diselamatkan dari sanderaan napi teroris pada Kamis 10 Mei 2018 dini hari dengan kondisi luka memar. Tidak lama setelah itu, ia dilarikan ke rumah sakit.

“Selaku pimpinan polri dan yang bertanggung jawab dalam semua operasi penanggulangan ini, kami mohon maaf terhadap seluruh rakyat, bangsa dan negara karena seluruh rakyat terganggu dengan kejadian ini,” lanjut Syafruddin.

Syafruddin menjelaskan penyanderaan dan pembunuhan sadis yang dilakukan para tahanan di Rutan Cabang Salemba di Mako Brimob berjalan lebih dari 36 jam. Terdapat 156 tahanan napi teroris yang melakukan penyanderaan.

“Namun satu narapidana terpaksa kami lumpuhkan, sehingga tersisa 155 tahanan yang masih selamat,” katanya.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved