Ajak Kencan Wanita Muda, Pemuda Ini Malah Bawa Kabur Motornya
Tanggal: 16 Okt 2024 09:05 wib.
Pemuda asal Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, harus diamankan oleh Polres Malang setelah membawa kabur sepeda motor seorang perempuan bernama PN (24).
Kapolres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan bahwa FA (24) dan PN berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh. Pertemuan mereka terjadi di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, di mana FA meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik PN dengan alasan untuk mengambil uang pada Minggu, 29 Agustus 2024.
"Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh, lalu meminjam barang berharga milik korban," ucap Ponsen Dadang Martianto saat diwawancarai di Mapolres Malang.
Korban baru menyadari bahwa dia menjadi korban tindak pidana setelah FA tidak mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. Bahkan ketika PN mencoba menghubungi FA untuk meminta pengembalian sepeda motornya, nomor teleponnya justru diblokir.
"Setiap kali diminta, pelaku terus mengelak beralasan kepada korban," tambah AKP Dadang.
Setelah menunggu selama sepuluh hari tanpa itikad baik dari FA, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangploso sambil membawa bukti kepemilikan sepeda motor.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan kurang dari dua belas jam kemudian, Unit Reskrim Polsek Karangploso berhasil menangkap FA di rumahnya di Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan.
"Dari hasil interogasi, FA mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang seharga Rp 3,5 juta," ucap AKP Dadang.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, polisi masih mengejar penadah yang menerima motor hasil penggelapan tersebut.
FA kini ditahan di Polsek Karangploso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi, terutama terkait masalah kepercayaan dalam meminjamkan barang berharga," tutup AKP Dadang.
Pemuda FA telah menunjukkan perilaku yang tidak patut ditiru. Penting bagi masyarakat untuk lebih waspada ketika berinteraksi dengan orang yang dikenal melalui aplikasi, terutama dalam meminjamkan harta berharga kepada orang yang baru dikenal. Kepercayaan adalah hal yang sangat berharga, dan harus dijaga dengan baik. Kurangnya kehati-hatian dalam meminjamkan barang berharga bisa menyebabkan kerugian dan masalah hukum, seperti yang dialami oleh PN dalam kasus ini. Menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian adalah kunci dalam menjaga diri dari kejahatan dan penipuan yang semakin marak di era digital ini.