Ahok Cabut Banding namun JPU Belum, Pengamat: Nah itu yang Aneh!

Tanggal: 27 Mei 2017 10:04 wib.
Perkembangan kasus Ahok selalu menuai kontroversial. Beberapa waktu yang lalu, ramai diberitakan bahwa Jaksa Agung mengajukan banding dan hingga berita ini diturunkan banding tersebut belum dicabut.

Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Teuku Nasrullah mengaku heran dengan langkah jaksa penuntut umum (JPU) kasus penistaan agama yang belum mencabut bandingnya. Padahal terpidana kasus tersebut, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mencabut banding.

"Nah itu yang aneh, di situ terjadi sedikit ketidaklaziman dalam penegakan hukum," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (26/5/2017).

Teuku menjelaskan dalam penegakan hukum yang selama ini ia alami, belum ada jaksa yang mengajukan banding karena keberatan atas hukuman yang dijatuhkan hakim.

"Saya belum pernah mendengar ada sebuah putusan hakim yang dinyatakan banding oleh jaksa atas putusan yang menghukum lebih berat dari yang dituntut oleh jaksa, belum pernah banding, belum pernah mendengar, baru sekali ini saya mengetahui ada kejadian seperti itu," paparnya.

Terlebih dalam kasus Ahok, majelis hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Teuku pun menyebutkan, bahwa dalam kasus hukum biasanya, jaksa akan banding apabila hukuman yang dijatuhkan hakim sepertiga dari yang dituntutnya.

"Di luar kelaziman hukum tidak pernah terjadi, yang saya pahami tidak pernah terjadi justru biasanya jaksa banding kalau putusan hakim kurang dari pertiga yang ia tuntut. Baru sekali ini dalam sejarah yang saya ketahui ini kejadian yang menyimpang dari kelaziman penegakan hukum di Indonesia," tuturnya.

Jadi, Jaksa memihak siapa?
Copyright © Tampang.com
All rights reserved