Agus Buntung Mengaku Tak Dapat Fasilitas Disabilitas di Penjara
Tanggal: 19 Jan 2025 20:32 wib.
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan IWAS alias Agus Buntung terus menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan isu fasilitas disabilitas di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Agus Buntung, yang merupakan seorang penyandang disabilitas, mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapatkan fasilitas yang seharusnya diberikan kepada warga binaan disabilitas di penjara tersebut. Hal ini menimbulkan kontroversi mengenai pemenuhan hak-hak warga binaan disabilitas di lembaga pemasyarakatan.
Ketua Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, memberikan penjelasan terkait fasilitas disabilitas yang disediakan di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Menurut Joko, pihak Lapas telah menyediakan beberapa fasilitas untuk warga binaan disabilitas meskipun jumlah dan kualitasnya masih terbatas. Di antaranya adalah adanya toilet khusus dan pendampingan bagi warga binaan yang membutuhkan bantuan khusus. Meskipun demikian, Joko mengakui bahwa fasilitas ini belum sepenuhnya memadai untuk memenuhi kebutuhan seluruh warga binaan disabilitas yang ada.
Agus Buntung, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Lombok Barat, menanggapi klaim tersebut dengan bantahan. Dalam sebuah wawancara, Agus menegaskan bahwa ia belum merasakan adanya fasilitas khusus yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas di penjara tersebut. Ia merasa bahwa hak-haknya sebagai penyandang disabilitas belum terpenuhi dengan baik, dan fasilitas yang ada tidak memadai untuk mendukung kesehariannya di dalam lapas.
Agus, yang mengalami keterbatasan fisik, mengungkapkan kesulitan dalam menjalani aktivitas sehari-hari di Lapas tanpa adanya fasilitas yang memadai. Ia menyebutkan bahwa penggunaan toilet dan akses ke area tertentu sangat sulit dilakukan tanpa adanya fasilitas yang ramah disabilitas. "Saya harus mengandalkan bantuan dari warga binaan lain untuk melakukan hal-hal yang seharusnya bisa saya lakukan sendiri jika ada fasilitas yang memadai," ungkap Agus.
Perdebatan mengenai fasilitas disabilitas di penjara ini menarik perhatian publik, khususnya terkait dengan perlakuan yang seharusnya diberikan kepada penyandang disabilitas, baik di dalam masyarakat maupun di lembaga pemasyarakatan. Meskipun pemerintah dan lembaga pemasyarakatan sudah berupaya menyediakan fasilitas tertentu, kenyataannya masih banyak yang merasa tidak mendapatkan perlakuan yang setara. Hal ini menjadi tantangan besar dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih inklusif dan manusiawi.
Joko Jumadi, sebagai Ketua Disabilitas Daerah NTB, juga menekankan pentingnya perhatian lebih dari pemerintah dan pihak Lapas terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, baik di luar maupun di dalam penjara. Ia berharap agar pihak Lapas dapat lebih memperhatikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan memberikan fasilitas yang lebih baik untuk memastikan mereka bisa menjalani masa hukuman dengan lebih layak.
Kasus Agus Buntung ini mengingatkan kita semua akan pentingnya keberpihakan terhadap penyandang disabilitas, terutama dalam konteks pemenuhan hak-hak dasar mereka di berbagai aspek kehidupan, termasuk di lembaga pemasyarakatan. Diharapkan, ke depan akan ada perbaikan yang lebih signifikan dalam menyediakan fasilitas yang ramah disabilitas, baik di Lapas maupun di ruang-ruang publik lainnya.