AFET, Remaja Penganiaya Satpam RS Bekasi Ditangkap di Bandara: Kini Jadi Tersangka
Tanggal: 12 Apr 2025 21:40 wib.
Tampang.com | AFET, remaja yang menganiaya seorang satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono, akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Setelah ditangkap, AFET menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan menyatakan ingin bertemu dengan korban.
"Yang bersangkutan mengaku menyesal dan ingin bertemu langsung dengan korban," ungkap Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).
Kini, AFET resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kronologi: Dari Teguran Soal Parkir hingga Pembantingan di Depan IGD
Peristiwa bermula pada Sabtu (29/3/2025), saat AFET datang ke RS Mitra Keluarga Bekasi bersama ibunya untuk menjenguk keluarga yang sedang dirawat. Saat hendak memarkir mobil di area IGD, suara knalpot brong yang digunakan kendaraan AFET ditegur oleh Sutiyono, satpam rumah sakit.
Teguran itu rupanya memicu emosi pelaku. Tidak hanya mendorong korban, AFET juga menarik kerah baju Sutiyono, melepas sandal, dan menantangnya berkelahi. Insiden berlanjut hingga depan ruang medis, di mana korban dibanting hingga tak sadarkan diri dan kejang-kejang.
Sutiyono kemudian dirawat intensif di IGD dan harus menjalani perawatan di ruang ICU selama empat hari. Total, korban menghabiskan tujuh hari di rumah sakit sebelum kondisinya membaik.
Keluarga Korban Melapor, Polisi Tangkap Pelaku
Atas insiden tersebut, keluarga Sutiyono membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Setelah penyelidikan dan penelusuran, polisi akhirnya menangkap AFET di Bandara Soekarno-Hatta.
Keluarga Pelaku Membantah, Sebut Ada Fitnah
Sementara itu, ayah AFET, Tanto Surioto, merasa bahwa keluarganya telah difitnah dalam kasus ini. Ia menyebut ada dua hal yang menurutnya tidak benar. Pertama, tuduhan bahwa keluarganya tidak menunjukkan iktikad baik terhadap korban. Tanto mengatakan bahwa dirinya sudah mengupayakan mediasi dengan menghadirkan keluarga korban dan pihak rumah sakit.
“Kami sudah memberikan kontak dan identitas, serta menyampaikan kesiapan membantu pengobatan korban,” ujar Tanto.
Kedua, ia membantah tudingan bahwa AFET melarikan diri ke Pontianak setelah insiden. Menurutnya, keberangkatan itu untuk mengantarkan jenazah sang kakek yang baru saja meninggal dunia.
Bantahan Soal Penganiayaan dan Klaim Rekaman CCTV
Tanto juga menyangkal bahwa anaknya melakukan pemukulan terhadap korban. Ia meyakini bahwa rekaman CCTV tidak menunjukkan adanya kekerasan fisik seperti yang dituduhkan.
“Tidak ada pemukulan, hanya cekcok biasa. Kami yakin bukti CCTV tidak akan membuktikan adanya penganiayaan berat,” jelasnya.
Penutup: Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski keluarga pelaku menyampaikan bantahan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kekerasan terhadap petugas layanan publik, serta pentingnya etika dalam menghadapi teguran di fasilitas umum.