40 Santri Dicabuli Guru, Ponpes di Agam Kecolongan Tak Menyangka Pelakunya Sosok Terpandang
Tanggal: 29 Jul 2024 11:47 wib.
Dua orang guru sekolah pondok pesantren di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, harus menghadapi serangan hukum setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual dan sodomi terhadap 40 santri di tempat tersebut. Kedua pelaku telah dipecat secara tidak hormat oleh pihak ponpes setelah tindakan tidak terpuji yang mereka lakukan terhadap murid-muridnya.
Pihak ponpes mengaku sangat kecolongan dengan perbuatan tersebut karena kedua pelaku merupakan sosok yang terpandang, disegani, dan dihormati di lingkungan ponpes. Perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku ini tentu saja sangat merugikan korban, serta juga merusak citra lembaga pendidikan dan agama.
Dalam upaya untuk memberikan keadilan bagi para korban, pihak ponpes bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk mengungkap pelaku dan membantu proses hukumnya. Selain itu, tim psikolog juga dilibatkan dalam memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi korban yang terkena dampak dari tindakan keji yang dilakukan oleh para pelaku.
Menurut Khairul Anwar, juru bicara tim penanganan dan ketua tim hukum ponpes MTI Canduang, tindakan tegas dilakukan terhadap kedua pelaku sebagai bukti keseriusan dalam menangani masalah ini. Kedua pelaku dipecat secara tidak hormat dan status tersangkanya langsung dikeluarkan pada hari yang sama ketika kejadian terungkap.
Tindakan keji pelaku terungkap saat salah seorang santri harus dirawat di rumah sakit karena merasakan sakit saat buang air besar. Dari pemeriksaan medis, diketahui bahwa santri tersebut menjadi korban kekerasan seksual. Pelaku yang juga merupakan kepala asrama seperti menggunakan ancaman agar korban tidak menolak atau melawan.
Lebih lanjut, Khairul Anwar mengungkapkan bahwa pelaku pertama pernah menjadi korban dari salah satu jaringan di pondok pesantren lain sekitar tahun 2012, dan pelaku kedua adalah korban dari pelaku pertama. Hal ini menunjukkan bahwa masalah pelecehan seksual ini adalah sebuah siklus yang harus segera dihentikan.
Kedua pelaku ternyata tidak hanya memiliki latar belakang pendidikan yang baik, namun juga memiliki reputasi yang baik di masyarakat. Pelaku pertama merupakan tamatan MTI Canduang tahun 2015 dan pelaku kedua tahun 2020, yang kemudian melanjutkan studi hingga lulus dengan predikat cumlaude. Bahkan, pelaku pertama merupakan seorang mubalig yang sering diundang untuk mengisi pengajian.
Pihak ponpes sangat terkejut dengan perbuatan kedua pelaku mengingat reputasi baik yang mereka miliki di masyarakat. Hal ini menjadi pelajaran bahwa tindakan kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja, tanpa terkecuali, bahkan oleh orang-orang yang dianggap terpercaya.
Penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain serta menemukan bukti lebih lanjut terkait kasus ini. Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedua pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun.