2.915 Butir Ekstasi asal Perancis Dikendalikan Napi Cipinang
Tanggal: 20 Jul 2018 16:27 wib.
Sejumlah 2.915 butir ekstasi langsung dari Perancis akan disebar ke Ibu Kota yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Rencana tersebut berhasil digagalkan Polda Metro Jaya, yang kemudian menyita semua pil ekstasi itu. Polda Metro juga menahan 2 pelaku, RS dan AS. RS merupakan seseorang yang masih di bawah umur. Sementara AS adalah narapidana di Lapas Cipinang terkait kasus money laundry yang ditangani oleh Bareskrim Polri. Selain itu, diketahui pula otak pelaku yang masih diburu, yaitu seorang warga negara asal Nigeria.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, penyelidikan butir ekstasi tersebut dilakukan selama 1,5 bulan oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah kendali Kasubdit AKBP Doni Alexander. Hasilnya pada 13 Juli 2018 pukul 17.20, pelaku berinsial RS berhasil diringkus di depan rumah makan di Pejompongan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Lalu kami dapat informasi ada pengiriman ekstasi dari Perancis ke Indonesia. Rencananya barang itu akan diedarkan di Jakarta. Setelah dapat informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan identifikasi datangnya barang itu kapan, dan menggunakan apa," kata Argo, Jumat (20/7/2018).
Untuk mengelabuhi aparat kepolisian, pelaku membungkus paket ekstasi di antara pakaian anak yang kemudian dilakban. Sehingga modus butir ekstasi tersebut adalah pengiriman paket.
"Saat itu kami dapatkan satu buah bungkusan kotak ini, kami cek ternyata berisi narkotika jenis ekstasi," terang Doni.
Para pelaku dijerat dengan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, berdasar Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.