2 Tersangka Penikam Briptu Anumerta Faras Terancam Hukuman Mati
Tanggal: 27 Jan 2025 16:25 wib.
Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa dua tersangka penikam Briptu Anumerta Faras, yaitu Ebi (27) dan Lindi Fenandes (20), akan dijerat dengan pasal berlapis. Kedua tersangka tidak hanya dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, tetapi juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah hukuman mati.
Kejadian tragis ini terjadi ketika Briptu Anumerta Faras bersama timnya tengah melakukan operasi penangkapan terhadap kedua tersangka yang diketahui sebagai bandar narkoba. Dalam upaya penangkapan tersebut, Ebi dan Lindi secara sengaja melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan Briptu Faras kehilangan nyawa.
"Karena secara sengaja keduanya melukai petugas hingga meninggal dunia, maka mereka dijerat pasal berlapis, termasuk undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman mati," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, pada Jumat (24/1).
Ebi dan Lindi bukanlah pelaku kriminal baru. Keduanya diketahui sebagai residivis yang memiliki catatan panjang dalam dunia kriminal. Selain menjadi bandar narkoba, mereka juga sering terlibat dalam berbagai aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan peredaran narkotika di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.
Rekam jejak kriminal yang panjang ini semakin memperkuat tuntutan hukum berat terhadap kedua tersangka. Aparat penegak hukum juga menilai bahwa tindakan mereka selama ini telah meresahkan masyarakat dan menjadi ancaman serius bagi keamanan.
Berdasarkan Pasal 340 KUHP, Ebi dan Lindi terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana. Pasal ini digunakan karena keduanya dianggap secara sengaja merencanakan perlawanan terhadap aparat yang bertugas, yang berujung pada kematian Briptu Faras.
Selain itu, jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menambah berat hukuman bagi kedua tersangka. Sebagai bandar narkoba, mereka menghadapi ancaman pidana mati, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi pelaku tindak pidana narkotika yang terbukti bersalah.
Kasus ini memicu kemarahan dan duka mendalam di kalangan masyarakat, khususnya di Sumatera Selatan. Banyak pihak yang mendesak agar proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan dengan tegas dan transparan. Mereka juga menyerukan agar hukuman berat diterapkan guna memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal serupa di masa depan.
"Kami mendukung langkah tegas aparat kepolisian dalam menegakkan hukum. Keadilan harus ditegakkan bagi almarhum Briptu Faras yang telah gugur dalam tugas," ujar salah seorang warga Palembang yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai prosedur. Kombes Pol Sunarto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan kasus ini ditangani dengan cepat dan tepat.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada celah hukum bagi para pelaku. Semua bukti telah kami kumpulkan, dan kami akan melanjutkan proses ini hingga ke pengadilan," jelas Sunarto.
Briptu Faras, yang gugur dalam tugas, dianugerahi gelar anumerta oleh Polri sebagai bentuk penghormatan atas dedikasinya. Upacara penghormatan juga telah dilakukan untuk mengenang jasa almarhum dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat akan risiko besar yang dihadapi oleh para aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari kejahatan, terutama yang terkait dengan narkotika. Dukungan dan penghormatan kepada aparat yang bertugas tetap diperlukan agar semangat dalam menjaga keamanan dan ketertiban tetap terjaga.