2 Perampok Pulomas Dijatuhi Hukuman Mati, dan 1 lagi Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Tanggal: 18 Okt 2017 15:18 wib.
Masih jelas diingatan kita tragedi perampokan di Pulomas, Jakarta Timur yang menyebabkan 6 orang meninggal dunia dan 5 orang lagi dilarikan ke rumah sakit. Dan masih jelas pula diingatan kita betapa sadisnya para perampok tersebut mengunci 11 orang tersebut di dalam sebuah kamar mandi berukuran 1,5 meter x 1,5 meter sehingga sebagian dari mereka meninggal dunia karena kehabisan oksigen.



Ketiga pelaku perampokan tersebut yaitu Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alvin Sinaga kini harus menerima hukuman atas perbuatan mereka. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis hukuman kepada ketiga pelaku perampokan tersebut. Dua diantaranya yaitu  Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang dijatuhi hukuman mati. Sedangkan rekannya yaitu Alvin Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Setelah menimbang sesuai fakta hukum yang ada serta beberapa pemeriksaan saksi, maupun saksi ahli, menyatakan bahwa terdakwa Ridwan Sitorus

alias Yus Pane, dan terdakwa dua Erwin Situmorang telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dengan itu menjatuhkan pidana

masing-masing hukuman mati, sedangkan Alfin Bernius Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup," ujar Majelis Hakim, Gede Ariawan saat membacakan

putusan Sidang Pulomas, di PN Jakarta Timur, Selasa (17/10).

Sebelumnya, pada 26 Desember 2016 lalu telah terjadi perampokan disertai pembunuhan di rumah mewah milik Dodi Triono. Pelaku menyekap 11 penghuni rumah yaitu Dodi dan ketiga anaknya, teman salah satu anak Dodi, 4 pembantu, dan 2 supir di dalam kamar mandi berukuran kecil. 6 dari 11 orang itupun meninggal dunia karena kehabisan oksigen.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved