10 Anggota Ormas Ditangkap Terkait Kasus Pengeroyokan Pedagang Buah
Tanggal: 5 Sep 2024 13:08 wib.
Polisi di Jakarta Barat telah mengambil langkah tegas dengan menangkap 10 anggota organisasi masyarakat (ormas) terkait kasus pengeroyokan pedagang buah di wilayah Kembangan. Diketahui kasus ini menimpa seorang pedagang buah berinisial AR yang lapak dagangannya diacak-acak oleh para pelaku. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, telah mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu, 4 September 2024. "Pelaku sudah diamankan. 10 orang kita amankan," ujar Kombes M Syahduddi.
Kasus ini menarik perhatian publik karena kekerasan yang dialami oleh korban cukup serius. "Datang lagi dengan membawa 15 orang yang lalu mengacak-acak tempat dagang korban dan melempar kaca dengan batu bata. Dan beberapa orang tersebut emosional, yang akhirnya memukul korban yang mengenai dahi dan mata, dan ada juga yang memukul mengenai kepala korban. Teman saksi juga dipukul kepalanya. Korban mengalami luka memar pada dahi muka dan untuk saksi luka memar pada telinga kanan," ungkap salah seorang saksi peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 10 anggota ormas yang ditangkap dalam kasus pengeroyokan tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa mereka sedang memastikan keterlibatan dari para pelaku yang diamankan. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dengan melakukan tindakan penyelidikan yang mendalam.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa, 3 September 2024, malam. Keterangan dari pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pemicu dari aksi kekerasan tersebut adalah kurangnya setoran uang keamanan. Korban yang sedang berjualan buah alpukat di tempat kejadian bersama seorang saksi, diminta oleh dua orang untuk memberikan uang keamanan. Setelah diberikan uang sebesar Rp 10 ribu, para pelaku memaksa untuk mendapatkan uang lebih banyak.
Tidak berhenti sampai di situ, kedua pelaku tersebut kembali dengan membawa 15 orang temannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban dan saksi. Tindakan kekerasan tersebut menyebabkan korban mengalami sejumlah luka, termasuk memar pada dahi dan wajah, serta saksi yang mengalami memar pada telinga kanan.
Kasus pengeroyokan ini harus diungkap dan pelakunya harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Ormas yang seharusnya melakukan kegiatan sosial dan keagamaan harus bertanggung jawab atas tindakan anggotanya yang melanggar hukum. Hal ini menjadi peringatan bagi setiap organisasi masyarakat untuk selalu menjaga perilaku anggotanya agar tidak melanggar hukum dan menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.