Sumber foto: Google

WHO Mendesak Indonesia Terapkan Kemasan Rokok Polos: Langkah Penting Tekan Penggunaan Tembakau

Tanggal: 1 Jun 2025 09:41 wib.
Tampang.com | Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menerapkan kemasan standar internasional yang polos untuk seluruh produk tembakau dan nikotin sebelum dipasarkan. Seruan ini disampaikan oleh Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr. N. Paranietharan, sebagai upaya strategis menekan laju penggunaan tembakau pada rokok konvensional maupun rokok elektrik.


Kemasan Polos: Senjata Ampuh Melawan Marketing Industri Tembakau

"Kemasan standar adalah upaya yang telah terbukti mampu menangkal kemampuan industri tembakau memasarkan produk berbahaya, menjadi seolah-olah aman atau menarik," kata Paranietharan, Jumat (30/5/2025).

Paranietharan menjelaskan, kemasan standar yang dianjurkan WHO adalah kemasan polos tanpa logo merek, warna, maupun unsur promosi. Di dalam kemasan, hanya akan tercantum merek dalam bentuk huruf standar disertai peringatan dampak merokok berukuran besar. Ia menegaskan, langkah ini terbukti efektif mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin, khususnya bagi anak muda.

Menurut WHO, menghilangkan fungsi kemasan sebagai alat pemasaran dapat mencegah desain kemasan memberikan kesan keliru tentang keamanan produk. Intervensi ini juga dinilai dapat meningkatkan visibilitas dan kesadaran masyarakat tentang dampak merokok bagi kesehatan.


Indonesia Memiliki Landasan Hukum yang Kuat untuk Bertindak

Secara global, Paranietharan menyebutkan bahwa 25 negara telah mengadopsi dan menerapkan kebijakan standar kemasan ini, dan empat negara lainnya sedang dalam tahap implementasi. Di antara negara-negara G20, Arab Saudi, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Turki telah memberlakukan kebijakan ini. Di kawasan ASEAN, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand juga telah mengadopsi standar kemasan rokok WHO dan berada di berbagai tahap pelaksanaan.

Industri tembakau, lanjut Paranietharan, terus menentang standar kemasan ini dengan klaim yang dianggap tidak berdasar, seperti memicu perdagangan ilegal, merugikan pelaku usaha kecil, dan melanggar hukum perdagangan. "Namun, argumen-argumen ini tidak dapat dibuktikan," tegasnya. Data langsung dari negara-negara yang telah menerapkannya, seperti Australia yang mempeloporinya pada 2012, menunjukkan penurunan angka merokok, peningkatan upaya berhenti merokok, dan hasil kesehatan masyarakat yang membaik.

Paranietharan optimis bahwa Indonesia berada pada posisi hukum yang kuat untuk melangkah lebih jauh. Ia menyoroti Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang memberikan dasar hukum yang solid untuk mengadopsi kemasan standar. "Sekarang, dibutuhkan peraturan teknis terkait pelaksanaannya agar dapat diberlakukan. Sekaranglah saatnya,” serunya.

Paranietharan meyakini bahwa kebijakan ini akan meredam pengaruh industri, melindungi generasi berikutnya dari jeratan pembentukan citra yang menyesatkan, dan menyelamatkan banyak nyawa dari efek merokok. "Indonesia telah menyiapkan landasan hukumnya. Sekarang dibutuhkan aksi nyata," tutupnya
Copyright © Tampang.com
All rights reserved