Ternyata Ada Produk Halal yang Mengandung Babi? Ini Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu!
Tanggal: 23 Apr 2025 19:17 wib.
Belum lama ini, publik kembali dihebohkan dengan kabar mengejutkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pasalnya, kedua lembaga tersebut secara resmi menarik sembilan produk makanan dari peredaran setelah ditemukan mengandung unsur babi (porcine) dalam kandungannya. Lebih mengejutkan lagi, tujuh dari sembilan produk tersebut sudah mengantongi sertifikat halal.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: Bagaimana mungkin produk yang telah bersertifikat halal justru terbukti mengandung babi? Untuk menjawab kebingungan tersebut, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Ketika Sertifikat Halal Tak Menjamin Kandungan Bebas Porcine
Menurut keterangan resmi Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, kasus ini bermula dari ketidaksesuaian antara komposisi bahan produk dengan informasi label yang dicantumkan oleh produsen. Dalam beberapa produk tersebut, tidak terdapat keterangan jelas mengenai keberadaan unsur babi seperti gelatin dari porcine—padahal kandungan tersebut masuk dalam kategori kritis dalam proses sertifikasi halal.
“Kalau produknya mengandung alkohol atau gelatin, seharusnya dituliskan secara jujur dan terbuka pada label kemasan,” jelas Taruna dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025). Ia menambahkan bahwa dalam konteks perizinan BPOM, keberadaan bahan-bahan seperti gelatin dan alkohol tetap dapat ditoleransi selama tercantum jelas dalam komposisi. Namun untuk label halal, penentuan wewenangnya sepenuhnya berada di tangan BPJPH.
Proses Temuan: Uji Laboratorium dan Tanggung Jawab Moral BPOM
Fakta bahwa unsur babi dalam beberapa produk tidak dicantumkan pada label membuat produk tersebut sempat lolos dari proses verifikasi awal. Akibatnya, sertifikat halal pun diberikan sebelum ada pengujian laboratorium yang lebih mendalam dari pihak BPOM. Ketika pengujian mendeteksi keberadaan porcine, BPOM segera mengambil langkah lanjutan dengan mengumumkan hasil temuannya kepada publik lewat BPJPH.
“Kami tidak dalam posisi melanggar, tetapi sebagai lembaga pengawas, kami bertanggung jawab secara moral untuk menyampaikan informasi ini,” ujar Taruna.
Ini Dia Daftar Produk yang Terbukti Mengandung Unsur Babi
Berdasarkan siaran pers BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025, sembilan produk yang dinyatakan mengandung unsur babi terdiri atas produk dengan dan tanpa sertifikat halal. Inilah daftarnya:
Produk Bersertifikat Halal:
Corniche Fluffy Jelly – asal Filipina
Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – asal Filipina
ChompChomp Car Mallow Bentuk Mobil – asal China
ChompChomp Flower Mallow Bentuk Bunga – asal China
ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung/Mini – asal China
Hakiki Gelatin – (belum disebutkan negara asal)
Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – asal China
Produk Tanpa Sertifikat Halal:
AAA Marshmallow Rasa Jeruk – asal China
SWEETIME Marshmallow Rasa Cokelat – asal China
Produk-produk ini diduga menggunakan gelatin berbasis porcine, yang menjadi bahan pemicu utama pencabutan izin edar dan penarikan dari pasaran.
Pentingnya Ketelitian Konsumen dan Transparansi Produsen
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi konsumen untuk lebih teliti sebelum membeli produk makanan, terutama yang mengklaim diri sebagai produk halal. Jangan hanya terpaku pada logo atau label, tapi cermati juga komposisi bahan dan asal produk. Jangan ragu untuk memverifikasi ulang produk melalui situs atau aplikasi resmi milik BPOM dan BPJPH.
Di sisi lain, produsen makanan juga diminta lebih transparan dalam mencantumkan seluruh bahan yang digunakan. Baik itu bahan tambahan pangan, pewarna, pengawet, hingga jenis gelatin yang digunakan. Karena dalam konteks kehalalan, bahan-bahan turunan hewani sangat berpengaruh besar terhadap status halal suatu produk.
Bagaimana Perlindungan Konsumen Bisa Lebih Maksimal?
Kejadian ini menunjukkan bahwa meskipun sistem sertifikasi halal di Indonesia sudah berkembang, masih terdapat celah dalam pengawasan dan pelaporan bahan baku. Oleh karena itu, sinergi antara lembaga pengawas, lembaga sertifikasi, dan produsen sangat diperlukan untuk menjamin kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di pasaran.
Langkah proaktif seperti pengujian acak secara berkala, perbaikan sistem pelabelan, dan edukasi produsen terkait bahan baku sangat penting untuk dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kabar mengenai penarikan sembilan produk makanan karena mengandung babi meskipun sebagian sudah bersertifikat halal menjadi peringatan penting bagi semua pihak. Konsumen dituntut lebih jeli, sementara produsen harus bertindak jujur dan transparan. Regulasi yang lebih ketat serta proses audit yang menyeluruh juga menjadi kunci agar sistem sertifikasi halal bisa benar-benar menjamin keamanan dan kehalalan produk yang beredar di pasaran.
Ingat, logo halal bukan sekadar simbol—itu adalah bentuk tanggung jawab moral dan spiritual yang wajib dijaga. Jangan sampai kita terkecoh hanya karena tampilan luar produk yang terlihat meyakinkan.