Sumber foto: Google

Pengesahan RUU Paten Akan Menyulitkan Akses ke Obat HIV/AIDS

Tanggal: 4 Okt 2024 17:25 wib.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten atau RUU Paten, telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan obat-obatan mahal seperti obat HIV/AIDS. Dikhawatirkan bahwa pengesahan RUU ini akan menyulitkan akses masyarakat terhadap obat yang terjangkau, membawa dampak besar terhadap layanan kesehatan di Indonesia.

RUU Paten ini menuai kontroversi, karena beberapa pasal di dalamnya mengarah pada perlindungan hak paten yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam hal akses terhadap obat-obatan. Pasal-pasal yang dimaksud, antara lain menyebutkan tentang penentuan harga obat yang dapat diatur oleh pemegang paten, yang dapat mengakibatkan harga obat menjadi tidak terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkannya.

Berdasarkan penelitian dan pengalaman dari negara-negara lain, implementasi peraturan serupa telah membawa dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal The Lancet menunjukkan bahwa keterbatasan akses terhadap obat-obatan HIV/AIDS telah mengakibatkan peningkatan angka kematian akibat penyakit tersebut di beberapa negara. Hal ini menjadi peringatan penting bagi Indonesia, mengingat bahwa akses terhadap obat adalah salah satu faktor kunci dalam penanggulangan penyebaran penyakit-penyakit menular seperti HIV/AIDS.

Dampak dari pengesahan RUU Paten ini juga akan dirasakan secara langsung dalam layanan kesehatan di Indonesia. Pasal-pasal yang cenderung melindungi pemegang paten dapat menghambat produksi obat generik yang biasanya lebih terjangkau. Sebagian besar pasien, terutama yang bergantung pada program-program bantuan obat, akan kesulitan mendapatkan pasokan obat yang diperlukan jika harga obat mahal yang dihasilkan dari paten tidak dapat dikompensasi dengan obat generik yang lebih terjangkau.

Selain itu, dampaknya juga akan terasa dalam program-program pemerintah yang menyangkut penanganan HIV/AIDS. Upaya-upaya untuk memberikan obat secara massal kepada masyarakat atau peningkatan akses terhadap obat-obatan melalui program-program kesehatan, dapat terhambat oleh ketersediaan dan harga obat-obatan yang bersangkutan.

Peran pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan industri farmasi dengan akses masyarakat terhadap obat-obatan sangat penting. Perlindungan hak paten tidak boleh menjadi hambatan utama dalam upaya pemerintah untuk memastikan akses terhadap layanan kesehatan, terutama bagi mereka yang membutuhkan obat-obatan mahal seperti obat HIV/AIDS.

Masyarakat sipil dan organisasi kesehatan masyarakat juga memiliki peran penting dalam memberikan masukan dan mengawasi implementasi RUU Paten ini. Partisipasi aktif dari berbagai pihak diharapkan dapat mendorong terciptanya regulasi yang seimbang antara perlindungan hak paten dan hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap obat-obatan yang terjangkau.

Pengesahan RUU Paten ini memang perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait dengan akses masyarakat terhadap obat-obatan yang terjangkau. Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa regulasi paten tidak menghambat akses terhadap obat-obatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama dalam penanganan penyakit-penyakit serius seperti HIV/AIDS. Keseimbangan antara perlindungan hak paten dan kepentingan kesehatan masyarakat perlu menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU Paten ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved