Kratom: Harta Karun Herbal Indonesia yang Mendunia, Diburu Hingga ke Amerika
Tanggal: 10 Mar 2025 04:43 wib.
Tanaman herbal bernama kratom, yang berasal dari Indonesia, semakin menjadi perhatian dunia internasional sebagai salah satu komoditas yang menjanjikan. Tumbuhan ini tumbuh endemik di berbagai daerah, terutama di Kalimantan. Keberadaannya menciptakan peluang bagi petani lokal dan menambah nilai ekonomi pada sektor pertanian di tanah air. Kratom, yang berasal dari pohon Mitragyna speciosa, telah diakui memiliki beragam manfaat kesehatan yang menarik perhatian, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan kratom di pasar global meningkat secara pesat. Negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat menjadi tujuan utama, dimana Indonesia sudah mengekspor kratom dalam jumlah yang signifikan. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, Amerika Serikat merupakan pengimpor terbesar kratom asal Indonesia dengan volume pengiriman mencapai 4.694 ton dan nilai ekspor sekitar US$ 9,15 juta. Angka yang cukup fantastis ini menunjukkan bahwa dunia semakin mengenal khasiat dari daun yang sering disebut 'daun surga' ini.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), DKI Jakarta menjadi provinsi utama dalam kontribusi ekspor kratom, dengan menyumbang sekitar US$ 4,45 juta, atau setara dengan 60,75% dari keseluruhan nilai ekspor kratom nasional. Diikuti oleh Provinsi Kalimantan Barat dan Jawa Timur yang juga memberikan kontribusi signifikan dalam perdagangan kratom. Kratom yang telah diolah menjadi bentuk ekstrak memiliki harga jual mencapai US$ 6.000 per kilogram di pasar internasional, yang semakin menunjukkan potensi besar dari komoditas ini.
Meski demikian, perjalanan kratom tidak selalu mulus, karena menghadapi tantangan legalitas di tingkat internasional. Di Amerika Serikat, permintaan untuk kratom terus meningkat, meskipun status legalitasnya masih menjadi perdebatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) belum memberikan persetujuan penuh untuk penggunaan kratom, namun produk-produk berbasis kratom tetap banyak dijual bebas di minimarket, restoran, dan toko-toko di seluruh AS. Dilaporkan oleh Bloomberg, industri kratom di AS kini bernilai sekitar US$ 1 miliar, menunjukkan bahwa masyarakat di sana mengakui khasiatnya sebagai alternatif pengobatan.
Sementara itu, di negara-negara lain seperti Jepang dan Jerman, kratom diperbolehkan dengan penggunaan yang terbatas. India, dengan regulasi yang lebih longgar, juga diakui sebagai salah satu pasar terbesar bagi ekspor kratom dari Indonesia. Variasi legalitas di berbagai negara ini memicu kekhawatiran di kalangan petani dan produsen kratom, karena mereka harus memenuhi standar global yang berlaku demi menjaga citra dan kualitas produk.
Penting untuk dicatat bahwa di dalam negeri, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur adalah provinsi yang mendominasi dalam ekspor kratom, menyuplai hampir seluruh nilai ekspor nasional. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengembangan industri hilir kratom agar keberlanjutan produksi dan pertumbuhan komoditas ini terus terjaga.
Khasiat kratom sangat dikenal di kalangan masyarakat, terutamanya dalam pengobatan tradisional. Daun ini sering dipergunakan untuk mengatasi sejumlah keluhan kesehatan seperti nyeri tubuh, kecemasan, hingga mendukung proses detoksifikasi bagi pengguna opioid. Ini menjadikan kratom sebagai pilihan yang menarik bagi mereka yang mencari alternatif cara pengobatan yang lebih alami.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa kratom dapat membantu meningkatkan stamina serta meredakan depresi. Dalam keterangan persnya, ia menyatakan adanya produk kratom yang dapat diminum dan bahkan tersedia dalam bentuk sirup. "Sebagian besar produk kratom memang digunakan sebagai bahan kesehatan. Kratom dapat diseduh seperti teh, dan berfungsi untuk meningkatkan vitalitas," jelasnya. Namun, meskipun produk ini memiliki izin ekspor, status peredarannya di dalam negeri masih belum jelas.
Hingga kini, masih belum ada peraturan khusus yang mengatur penjualan kratom di Indonesia. Hal ini menambah kompleksitas dalam perdagangan kratom di tingkat domestik. Budi menekankan bahwa meskipun kratom telah mendapatkan izin ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, tidak berarti produk ini bisa dijual bebas di pasar lokal.
Kratom sebelumnya pernah disebut sebagai narkotika golongan 1, yang membuat peredarannya sangat terbatas. Namun, setelah serangkaian kajian dan diskusi yang melibatkan berbagai pihak, statusnya berubah dan kratom kini diizinkan untuk diekspor. "Saat itu, setelah melalui beberapa pertimbangan, akhirnya dikeluarkan Permendag yang memperbolehkan ekspor kratom. Sekarang, tidak ada lagi masalah terkait legalitasnya," ujar Budi.
Potensi perdagangan kratom tidak hanya terbatas pada pasar luar negeri, tetapi juga menunjukkan potensi yang besar jika dapat dikelola dengan baik di dalam negeri. Dengan perhatian dan pengaturan yang tepat, kratom dapat menjadi salah satu kekayaan alam Indonesia yang tidak hanya membawa keuntungan ekonomi tetapi juga mendukung kesehatan masyarakat.