Kangen Water Marak Beredar, Adakah Regulasi pH dari BPOM?
Tanggal: 30 Nov 2017 11:58 wib.
Dewasa ini, Kangen Water marak menjadi bahan perbincangan publik setelah iklannya yang dinilai terlalu berlebihan oleh banyak pihak. Salah satunya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sifat air yang bersifat alkali (pH basa) yang ditawarkan KanGen Water, dijadikan sebagai keunggulan produk dan diklaim dapat menyembuhkan berbagai penyakit.
Namun sebenarnya, apakah ada peraturan khusus terkait aturan pH untuk air minum oleh BPOM?
"Ada sekian parameter, ada empat SNI dan itu wajib terkait air mineral, air mineral alami, demineralisasi, dan dengan air embun. Nah itu semua ada parameternya termasuk pH-nya, jadi ada pHnya ada batas maksimum," tutur Suratmono, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM.
Regulasi terkait pH air kemasan telah diatur dalam Standar Nasional Indonesia, termasuk di antaranya terkait aturan maksimum pencemaran di tingkat produksi, jumlah produksi serta pH maksimum untuk sebuah air minum.
Untuk air minum kemasan, sesuai peraturan seharusnya pH berada pada rentang angka 6.0 hingga 8.5. Sedangkan untuk air demineral diatur dalam batasan 5.0 sampai 7.5.
Air minum dalam kemasan sendiri dibagi menjadi empat kategori yaitu air mineral, air mineral alami, demineralisasi dan air embun. Akan tetapi, kangen Water tidak masuk dalam kategori tersebut.
Bahkan, menurut Suratmono, Kangen Water pernah ditarik dari pasaran pada tahun 2014. Akan tetapi, kini produk ini hadir kembali dengan iklan yang semakin masif.