Jumlah Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Kelas I, II, dan III

Tanggal: 26 Apr 2024 16:18 wib.
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI), wajib membayar iuran setiap bulannya.

Menurut informasi dari situs resmi Indonesia Baik, telah disepakati bahwa tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024. Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 tetap sama dengan tahun sebelumnya.

Di Indonesia, terdapat enam kategori peserta BPJS Kesehatan, masing-masing dengan ketentuan iuran bulanan yang berbeda. Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 sesuai dengan kategori peserta:

1. Pasien penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan tidak diwajibkan membayar iuran setiap bulannya, karena iuran akan ditanggung oleh pemerintah.

Daftar peserta PBI BPJS Kesehatan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan dapat diperiksa melalui situs resmi yang disediakan.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) meliputi pekerja yang bekerja di lembaga pemerintah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.

3. PPU BUMN, BUMD, dan swasta

Peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sektor swasta juga dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji, dengan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.

4. Keluarga tambahan peserta PPU

Iuran bagi keluarga tambahan peserta PPU sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta PBPU dan bukan pekerja (mandiri)

Besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta mandiri dan keluarga tambahan pekerja penerima upah, seperti saudara kandung, saudara ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain adalah sebagai berikut:

- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000)
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang akan dibayarkan oleh pemerintah.

Demikianlah besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 sesuai dengan kategori peserta. Untuk mempertahankan status kepesertaan, penting bagi Anda untuk membayar iuran setiap bulannya.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved