Geger Skema Baru BPJS Kesehatan Kelas Standar

Tanggal: 16 Mei 2024 05:33 wib.
Tarik ulur pelayanan perawatan pasien di Rumah Sakit (RS) kelas rawat inap standar (KRIS) bagi pengguna BPJS Kesehatan telah memasuki babak baru. Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal pasti yakni 1 Juli 2025 sebagai batas waktu untuk seluruh rumah sakit menerapkan layanan kelas standar.

Sejak tahun 2022, pemerintah telah menggulirkan ide KRIS dengan melakukan uji coba di lima rumah sakit. Setelah melalui proses evaluasi, uji coba ini kemudian diterapkan di 14 rumah sakit. Namun, pelaksanaannya terus menghadapi penundaan, hingga akhirnya diatur menjadi beban pemerintahan baru per 30 Juni 2025.

Penerapan fasilitas ruang perawatan Rumah Sakit (RS) kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2028 tentang JKN.

Menurut Perpres Nomor 59 Tahun 2024 pasal 103B, “Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.”

Sebelum batas waktu tersebut, RS masih diperkenankan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan RS. Ini juga berarti bahwa jika sebuah rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif berobat oleh BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai dengan tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta.

Adanya kebijakan baru ini tentu menjadi sorotan masyarakat karena potensi dampaknya terhadap pelayanan kesehatan, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan. Masyarakat perlu diberikan informasi yang jelas dan terperinci mengenai implikasi dari kebijakan ini, baik bagi peserta maupun pihak rumah sakit itu sendiri.

Selain itu, diperlukan pula pemantauan yang cermat terhadap proses penerapan kebijakan ini, termasuk pengawasan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit kepada peserta BPJS dalam kelas standar. Selain itu, diperlukan pula peran aktif dari pemerintah dalam memastikan kesetaraan dalam pelayanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bagaimana perubahan ini akan berpengaruh pada keberlangsungan operasional rumah sakit dan ketersediaan layanan kesehatan di berbagai daerah. Terdapat kemungkinan bahwa rumah sakit-rumah sakit kecil atau daerah akan menghadapi tantangan tersendiri dalam memenuhi persyaratan penerapan kelas standar ini, sehingga perlu ada perhatian khusus dan dukungan untuk menjaga kelangsungan pelayanan kesehatan di level tersebut.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memberikan peluang bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan adanya standar yang jelas dalam penerapan pelayanan kesehatan, diharapkan dapat mendorong rumah sakit untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya, termasuk fasilitas dan tenaga medis yang tersedia.

Dengan demikian, pemerintah perlu menjalankan peran pengawasan yang lebih berat dalam memantau penerapan standar kelas inap ini, serta dalam memberikan dukungan bagi rumah sakit-rumah sakit yang memerlukan bantuan untuk memenuhi standar tersebut. Selain itu, perlu pula dipastikan bahwa kebijakan ini tidak memberikan beban tambahan bagi peserta BPJS Kesehatan dalam proses mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Seiring datangnya batas waktu penerapan kelas standar RS bagi peserta BPJS Kesehatan, perlu adanya upaya bersama antara pemerintah, rumah sakit, dan masyarakat untuk menjamin kesuksesan penerapan kebijakan ini. Konsekuensi dari kebijakan ini tentunya akan dirasakan oleh banyak pihak, sehingga diperlukan keterlibatan semua pihak terkait dalam pemantauan, evaluasi, dan pembahasan lebih lanjut terkait implementasi kebijakan ini.

Dalam upaya memastikan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak terkait, pemantauan dan evaluasi berkala perlu dilakukan untuk mengevaluasi dampak dari penerapan kelas standar ini, termasuk dalam hal kualitas pelayanan kesehatan, ketersediaan layanan tersebut di berbagai daerah, serta aksesibilitas bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved