Emang Bisa Pakai BPJS Kesehatan di Luar Domisili? Bisa Dong!
Tanggal: 16 Nov 2024 22:18 wib.
Saat tiba-tiba sakit saat berada di luar kota, banyak orang mungkin mengalami kebingungan terkait akses layanan kesehatan. Namun, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdaftar di BPJS Kesehatan, tidak perlu khawatir. Dengan prinsip portabilitas yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan, peserta yang sedang sakit dan berada di luar kota tetap bisa mengakses layanan kesehatan di berbagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Portabilitas merupakan salah satu keunggulan dari program JKN-Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Dengan prinsip ini, peserta JKN yang sedang berada di luar domisili atau luar kota masih bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus kembali ke daerah asalnya. Hal ini sangat membantu ketika seseorang tiba-tiba sakit atau membutuhkan perawatan medis mendesak ketika sedang bepergian.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang sedang berada di luar domisili, mereka dapat mengakses pelayanan kesehatan di berbagai FKTP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. FKTP merupakan fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama yang meliputi puskesmas, klinik pratama, dokter praktik mandiri, dan apotek. Dengan adanya jaringan FKTP yang luas, peserta JKN dapat dengan mudah mendapatkan layanan kesehatan dasar seperti pemeriksaan, pengobatan ringan, dan pembelian obat-obatan.
Selain itu, jika kondisi kesehatan membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta JKN juga dapat dirujuk ke FKRTL yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten. FKRTL merupakan fasilitas layanan kesehatan tingkat lanjutan yang meliputi rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat. Dengan adanya akses portabilitas ini, peserta JKN yang sedang berada di luar kota dapat dengan mudah mendapatkan perawatan medis yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Untuk memastikan akses yang mudah bagi peserta JKN di luar domisili, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem informasi dan koordinasi antarfasilitas kesehatan di berbagai wilayah. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses rujukan dan penanganan pasien yang memerlukan perawatan di luar wilayah tempat tinggalnya. Dengan adanya kerjasama antarfasilitas kesehatan, peserta JKN yang sedang sakit dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa kendala yang berarti.
Dengan demikian, peserta JKN yang sedang berada di luar domisili tidak perlu khawatir saat mengalami sakit atau membutuhkan perawatan medis mendesak. Dengan prinsip portabilitas yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan, akses layanan kesehatan di berbagai FKTP dan FKRTL tetap tersedia bagi mereka, sehingga dapat memberikan perlindungan dan kepastian dalam menghadapi situasi kesehatan yang tidak terduga.
Dalam situasi darurat, penting bagi peserta JKN untuk mengetahui bahwa mereka memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan, baik di dalam maupun di luar domisili. Sebagai peserta JKN, penting untuk memahami hak dan kewajiban terkait dengan program ini agar dapat memanfaatkannya secara optimal ketika dibutuhkan.
Dengan adanya prinsip portabilitas dari BPJS Kesehatan, peserta JKN bisa tenang ketika berada di luar kota, karena akses layanan kesehatan tetap terjamin. Oleh karena itu, selalu ingat untuk membawa kartu BPJS Kesehatan saat bepergian, sehingga jika tiba-tiba sakit atau membutuhkan perawatan medis, Anda dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan yang Anda butuhkan.