BPOM Tindak Minuman Serbuk Berlabel Pelancar ASI Tanpa Izin Resmi
Tanggal: 21 Feb 2025 08:46 wib.
Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan perbincangan mengenai sejumlah minuman serbuk yang diklaim membantu ibu menyusui, namun diduga mengandung pemanis buatan. Isu ini menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan klarifikasi resmi.
BPOM menyatakan bahwa setelah melakukan pengawasan dan penelusuran, ditemukan tiga produk yang dikaitkan dengan isu tersebut, yaitu Momsy, Mama Bear, dan Mom Uung. Ketiga produk ini terdaftar sebagai minuman serbuk biasa dan bukan sebagai produk khusus ibu menyusui. Selain itu, saat pendaftaran, produk-produk ini tidak mencantumkan pemanis buatan dalam komposisinya.
Namun, hasil uji laboratorium BPOM menemukan bahwa Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Strawberry mengandung pemanis buatan sukralosa. Sementara itu, Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro dan Mom Uung Mylkflow Minuman Berperisa Rasa Vanilla tidak terdeteksi mengandung sukralosa.
BPOM juga menemukan bahwa ketiga produk tersebut mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan label yang telah terdaftar, seperti menyebut dirinya sebagai "Susu pelancar ASI," sehingga dapat menyesatkan konsumen.
Atas pelanggaran ini, BPOM telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi sebagai berikut:
Mencabut izin edar produk yang tidak sesuai regulasi.
Menghentikan produksi dan distribusi, termasuk penjualan daring, serta mewajibkan penarikan produk dari pasaran dengan laporan ke BPOM.
Melarang penayangan iklan yang mengandung klaim menyesatkan.
BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi, penyimpanan, distribusi, dan pemasaran pangan wajib memastikan keamanan produknya. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.