Sumber foto: iStock

BPOM Mengubah Batas Maksimum Suplemen untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Tanggal: 26 Okt 2024 15:22 wib.
Masa kehamilan merupakan fase yang memerlukan perhatian ekstra terhadap asupan nutrisi dan vitamin bagi ibu hamil. Asupan vitamin sangat penting untuk mendukung kesehatan ibu dan perkembangan janin. Vitamin-vitamin yang diperlukan oleh ibu hamil meliputi vitamin B, C, D, E, serta berbagai mineral lainnya. Namun, baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah mengubah batas maksimum konsumsi suplemen selenium untuk ibu hamil dan menyusui.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan. Dalam peraturan ini, batas konsumsi suplemen selenium dalam bentuk kombinasi untuk ibu hamil dan menyusui per hari kini menjadi 65 mcg, meningkat dari sebelumnya 60 mcg.

Sebagaimana dilaporkan oleh detikcom pada tanggal 25 Oktober, suplemen selenium umumnya digunakan sebagai antioksidan yang dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan menjaga fungsi kelenjar tiroid. Studi telah membuktikan bahwa ibu hamil membutuhkan setidaknya 5 mcg lebih selenium dari angka kebutuhan gizi (AKG). Selenium ini berperan penting dalam mengurangi risiko preeklamsia, kondisi komplikasi kehamilan yang sering ditandai dengan tekanan darah tinggi dan protein tinggi dalam urine.

BPOM menjelaskan bahwa perubahan batasan maksimum ini merupakan langkah lanjutan dari masukan yang diterima dari Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) dan Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (Dit. Gizi dan KIA) Kementerian Kesehatan. Mereka menyoroti prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia yang salah satunya merupakan yang tertinggi di antara negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.

Menurut data Bank Dunia, prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia mencapai 44,2 persen pada tahun 2019. Sementara menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Indonesia, angkanya bahkan lebih tinggi, mencapai 49 persen pada tahun 2018. Sebagai respons terhadap risiko anemia ini, Kementerian Kesehatan RI telah memberikan suplementasi tablet tambah darah (TTD) pada ibu hamil selama minimal 90 hari selama kehamilan. Meskipun demikian, intervensi ini belum cukup efektif.

Sebagai alternatif, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan penggunaan multiple micronutrient supplement (MMS) sebagai pengganti TTD. Berdasarkan penelitian, MMS terbukti dapat mengurangi risiko bayi terlahir dengan berat badan rendah. Hal ini dikarenakan MMS mengandung lebih banyak zat gizi mikro termasuk selenium, dibandingkan dengan TTD yang hanya mengandung dua zat gizi mikro, yaitu zat besi dan asam folat.

Namun, di Indonesia, regulasi mengenai MMS belum ada. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan telah mengajukan permintaan dukungan regulasi untuk perizinan MMS kepada BPOM. BPOM pun sudah melakukan pembahasan dan konsultasi publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan tentang MMS, yang dianggap sebagai suplemen kesehatan oleh BPOM.

Dari beberapa perubahan yang dilakukan BPOM terhadap batas maksimum suplemen untuk ibu hamil dan menyusui, dapat disimpulkan bahwa asupan nutrisi dan vitamin sangat penting bagi kesehatan ibu hamil dan perkembangan janin. Konsultasi dengan tenaga medis profesional sangat dianjurkan agar dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai pemanfaatan suplemen tersebut.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved