Sumber foto: iStock

BPOM Menerbitkan Regulasi Baru tentang Batas Cemaran dalam Produk Kosmetik

Tanggal: 28 Okt 2024 18:11 wib.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan aturan regulasi baru mengenai batas cemaran dalam kosmetik. Pembaruan regulasi ini mengacu pada Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran Dalam Kosmetik yang menggantikan PerBPOM Nomor 12 Tahun 2019. Dalam peraturan ini, terdapat penurunan kadar cemaran 1,4-dioxane dari 25 part per million (ppm) menjadi 10 ppm, sesuai dengan kesepakatan di ASEAN.

Penurunan kadar cemaran ini telah mempertimbangkan berbagai kajian dan pembahasan sampai tingkat Asia Tenggara yang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen. Bahan kimia 1,4-dioxane bersifat karsinogenik dan merupakan cemaran kimia dalam kosmetik yang tidak dapat dihindari namun dapat dibatasi dan diawasi kadarnya. 

Sebelum diundangkan, PerBPOM ini telah melalui konsultasi publik pada 10 November 2023, serta telah dilaksanakan pembahasan harmonisasi pada 25 Juli 2024 oleh Kementerian Hukum dan HAM dan dinyatakan telah selesai harmonisasi, serta memenuhi syarat untuk diajukan persetujuan Presiden melalui Sekretariat Kabinet. Pada 17 September 2024, PerBPOM ini memperoleh persetujuan dari Presiden.

PerBPOM baru ini telah secara resmi berlaku dan menetapkan bahwa industri kosmetik wajib mematuhi kebijakan mengenai persyaratan terhadap batas cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan/atau cemaran kimia. Hal ini bertujuan untuk memastikan produk kosmetik sebelum dan selama beredar telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.

Cemaran dalam kosmetik adalah substansi yang masuk ke dalam kosmetik secara tidak disengaja, tidak dapat dihindari, yang berasal dari proses pengolahan, penyimpanan, dan/atau terbawa dari bahan baku. Keberadaan cemaran mikroba, logam berat, dan kimia dapat membahayakan kesehatan manusia, demikian dijelaskan oleh BPOM.

Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru ini, BPOM menekankan bahwa pengujian mutlak harus dilakukan di laboratorium terakreditasi atau laboratorium internal yang dimiliki industri kosmetik tersertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Pengujian harus menggunakan metode analisis yang tervalidasi atau terverifikasi.

Pelaku usaha juga wajib mendokumentasikan hasil pengujian dalam dokumen informasi produk kosmetik. Aturan ini disertai dengan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar, seperti peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik untuk sementara, penarikan kosmetik dari peredaran, pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan produksi, dan/atau impor kosmetik paling lama 1 tahun, pencabutan nomor notifikasi, dan penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi paling lama 1 tahun.

Hal ini menunjukkan komitmen BPOM dalam mengawasi keamanan produk kosmetik yang beredar di Indonesia. Dengan adanya regulasi baru mengenai batas cemaran dalam kosmetik, diharapkan industri kosmetik di Indonesia dapat terus meningkatkan kualitas produknya sekaligus menjaga keamanan dan kesehatan konsumen.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved