BPJS Terapkan Sistem Rawat Inap Standar Nasional Tahun Ini
Tanggal: 1 Mei 2025 14:04 wib.
Tampang.com | Mulai tahun ini, BPJS Kesehatan resmi menerapkan sistem Rawat Inap Standar (RIS) secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skema ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 yang menetapkan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3, digantikan dengan satu jenis layanan rawat inap yang setara secara medis dan fasilitas.
Apa Itu Rawat Inap Standar?
Rawat Inap Standar adalah pembakuan layanan kamar perawatan bagi peserta JKN, dengan prinsip kesetaraan layanan dan peningkatan mutu. Artinya, tidak akan ada lagi perbedaan kelas kamar seperti sebelumnya. Setiap peserta BPJS—baik Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), maupun peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)—akan mendapatkan hak kamar perawatan dengan standar yang sama.
Standar Kamar: Lebih Adil, Tapi Harus Siap
Kriteria kamar rawat inap standar telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, termasuk di dalamnya:
Jumlah tempat tidur maksimal 4 per ruangan
Ventilasi, pencahayaan, dan fasilitas sanitasi memadai
Privasi pasien tetap diperhatikan
Namun, implementasi sistem ini tetap menantang, mengingat tidak semua rumah sakit langsung mampu memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Apakah Iuran BPJS Akan Naik?
Hingga kini, belum ada keputusan resmi soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan akibat perubahan sistem ini. Pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh soal dampak keuangan terhadap peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial. Namun, banyak pihak berharap bahwa penerapan sistem RIS tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Harapan dan Tantangan
Para ahli kebijakan kesehatan menilai bahwa penerapan Rawat Inap Standar merupakan langkah maju menuju sistem kesehatan yang lebih inklusif, namun tetap menyisakan tantangan serius dalam hal:
Kesiapan infrastruktur rumah sakit
Sosialisasi kepada masyarakat
Monitoring kualitas layanan dan pengawasan efektivitas pelaksanaan
Sementara itu, sebagian masyarakat menyambut baik sistem ini karena tidak ada lagi “kelas sosial” dalam layanan kesehatan publik. Namun ada juga kekhawatiran bahwa pelayanan bisa menjadi lebih padat dan antrian lebih panjang jika fasilitas tidak segera ditingkatkan.